Puan Tutup Masa Sidang DPR: Lima UU Disahkan, 11 RUU Dilanjutkan Setelah Reses
Fakta News Day - Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan hasil kinerja legislasi DPR pada penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Selama masa persidangan, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan lima rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) dan menyetujui 17 RUU sebagai usul inisiatif DPR.
Awal Kejadian
Puan menjelaskan bahwa DPR telah mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berdasarkan kebutuhan hukum nasional. Hasil evaluasi ini menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Ketiga Tahun 2026 sebanyak 69 RUU dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU.
Perkembangan
Selama Masa Persidangan V, DPR berhasil menyelesaikan lima RUU menjadi UU, yaitu: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia di Bidang Kerja Sama Pertahanan, serta RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Selain itu, DPR akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I setelah masa reses.
Kondisi Terakhir
Puan mengajak anggota DPR untuk memanfaatkan masa reses yang berlangsung dari 22 Juli hingga 13 Agustus 2026, untuk kembali ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat dan menjelaskan hasil kerja DPR. Ia menekankan pentingnya menjalin komunikasi dengan rakyat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan Indonesia.




