Penguatan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat dalam RUU Kehutanan
Fakta News Day - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mencakup penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat dan penguasaan serta kepemilikan tanah eksisting dalam basis data kawasan hutan.
Awal Kejadian
Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Sturman Panjaitan menyatakan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan teknis dan substansi RUU tersebut. Proses ini melibatkan masukan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juni 2026 serta diskusi intensif dengan anggota Komisi IV DPR dari awal hingga pertengahan bulan yang sama.
Perkembangan
Hasil harmonisasi mencakup delapan poin penyempurnaan. Pertama, dilakukan perbaikan teknis terhadap 13 catatan untuk kesesuaian dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, rumusan Pasal 4 ayat (2) disempurnakan agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 terkait hutan adat. Ketiga, ditambahkan ketentuan mengenai kewajiban partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan. Keempat, rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 dikembalikan sesuai undang-undang yang berlaku mengenai pemanfaatan kawasan hutan. Kelima, rumusan mengenai keberadaan masyarakat adat beserta penguasaan tanah eksisting ditambahkan dalam Pasal 61A ayat (6). Keenam, kewajiban pelibatan masyarakat terdampak pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan diatur dalam Pasal 81 ayat (3).
Kondisi Terakhir
RUU Kehutanan saat ini tengah dibahas dan diharmonisasi oleh Baleg DPR dan Kemenhut, dengan tujuan memperkuat perlindungan hutan lindung, menyelesaikan konflik agraria, dan menata ulang perizinan.




