Perlakuan Berbeda Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang di Kejaksaan Agung
Fakta News Day - Don Ritto dan mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, yang terjerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mendapatkan perlakuan berbeda selama proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Kedua tersangka berada dalam Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, namun perlakuan yang diterima tidak sama dengan tersangka lainnya.
Awal Kejadian
Keduanya diperiksa di Gedung Utama Kejaksaan Agung, yang merupakan lokasi kantor Jaksa Agung ST. Baharudin. Hal ini menjadi perhatian karena biasanya pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pengamatan menunjukkan bahwa ada keistimewaan yang diterima oleh Don Ritto dan Febri Ardiansyah.
Perkembangan
Dalam hal transportasi, Don Ritto diangkut menggunakan mobil tahanan yang dilengkapi dengan mesin penyejuk ruangan, kamera CCTV, dan televisi kecil. Sebaliknya, Febri Ardiansyah juga diangkut menggunakan kendaraan yang serupa, meski ia merupakan mantan pimpinan bidang yang terkait dengan kasus ini. Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, terdapat perbedaan mencolok saat keduanya akan menuju mobil tahanan. Febri tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink, tidak diborgol, dan tidak dikawal oleh petugas TNI, sementara Don Ritto terlihat menggunakan rompi pink, diborgol, dan mengenakan masker.
Kondisi Terakhir
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum di Kejaksaan Agung, terutama terkait dengan perlakuan terhadap tersangka pelaku korupsi yang sebelumnya gencar memburu pelaku serupa.




