Fakta Baru Rekonstruksi Penganiayaan Mahasiswa Unsoed: Tribhata Banyumas Desak Gelar Perkara Khusus
Fakta News Day - Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengungkap sejumlah fakta baru yang mengejutkan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satreskrim Polresta Banyumas pada 25 Juni 2026, di mana lembaga bantuan hukum Tribhata Banyumas mendesak pihak kepolisian melakukan gelar perkara khusus.
Awal Kejadian
Rekonstruksi mengindikasikan keterlibatan beberapa saksi dalam aksi kekerasan terhadap korban. Ketua Divisi Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huwaida, menyatakan bahwa beberapa adegan dalam rekonstruksi menunjukkan saksi yang seharusnya tidak terlibat justru berpartisipasi dalam penganiayaan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan
Dalam agenda rekonstruksi, dua saksi kunci yang berstatus terlapor, yaitu mahasiswi berinisial KS dan AN, tidak hadir dan posisinya digantikan oleh pemeran pengganti. Selain itu, saksi asli nomor lima dan enam juga tidak hadir. Hal ini mengakibatkan fakta-fakta penting yang terkait dengan penganiayaan belum tergali secara maksimal oleh penyidik. Salsabila menegaskan bahwa absennya saksi kunci tersebut menghambat penggalian informasi penting terkait delik hukum yang seharusnya diterapkan.
Kondisi Terakhir
Tribhata Banyumas berpendapat bahwa tindakan kekerasan ini tampaknya telah direncanakan dan melibatkan semua terlapor. Mereka mempertanyakan pemisahan berkas perkara oleh penyidik yang dianggap tidak relevan. Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa selain pasal penganiayaan dan pengeroyokan, ada dugaan tindak pidana berat lainnya, termasuk penyekapan. Korban, meskipun memiliki kesempatan untuk melarikan diri, berada dalam keadaan terintimidasi oleh para pelaku, yang mengarah pada dugaan penyekapan. Peran dua mahasiswi, AN dan KS, juga dianggap krusial dalam memicu penganiayaan terhadap korban, di mana setiap pernyataan yang tidak sesuai dengan keinginan pelaku berujung pada tindakan kekerasan.




