Lodewyk Pusung: Komitmen untuk Program Makan Bergizi
Sumber Foto: Smart Newsroom
Kata Media

Lodewyk Pusung: Komitmen untuk Program Makan Bergizi

Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengklarifikasi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Melalui tim hukumnya, Lodewyk menegaskan bahwa bukti-bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan. Dengan mengajukan praperadilan, ia berharap dapat membuktikan bahwa proses penyidikan yang menjeratnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini berfokus pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis, yang merupakan inisiatif strategis nasional untuk meningkatkan gizi masyarakat. Lodewyk, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang gizi, berkomitmen untuk mendukung program ini dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sidang perdana permohonan praperadilan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, di mana pihak pengadilan akan mendengarkan argumen dari Lodewyk dan tanggapan dari Kejaksaan Agung. Lodewyk berharap proses ini dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kejelasan dapat segera tercapai.

Kejaksaan Agung juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, meyakini bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga integritas program-program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.