DLH Temukan IPAL SPPG Khusus Blora Tak Sesuai Standar
Fakta News Day - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora mengungkapkan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Blora tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Temuan ini disampaikan setelah inspeksi langsung oleh Sub Penelaah Teknis Kebijakan DLH Blora, Febrianto, pada April hingga Mei lalu.
Awal Kejadian
Polemik mengenai IPAL di SPPG Khusus Blora mencuat ketika masyarakat mempertanyakan kelayakan fasilitas pengolahan limbah tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, baik IPAL maupun grease trap yang ada dinyatakan belum memenuhi ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
Perkembangan
Febrianto menegaskan bahwa keberadaan bangunan IPAL tidak menjamin bahwa sistem tersebut memenuhi standar. Menurutnya, yang terpenting adalah kemampuan sistem dalam mengolah limbah sehingga menghasilkan air buangan yang memenuhi baku mutu lingkungan. Ia juga menjelaskan bahwa model IPAL dapat bervariasi, namun harus efektif dalam pengolahan limbah.
Kondisi Terakhir
DLH menemukan bahwa limbah dapur di SPPG Khusus seharusnya melewati grease trap untuk memisahkan minyak dan lemak sebelum pengolahan lebih lanjut. Setelah evaluasi, DLH telah melayangkan peringatan dan rekomendasi tertulis kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan lingkungan, mengingat beberapa SPPG lain telah disuspensi karena masalah serupa, sementara SPPG Khusus masih beroperasi.




