Kritik Tajam Terhadap 'Pasal Selundupan' dalam RUU Sisdiknas
Sumber Foto: TheStance
Hukum

Kritik Tajam Terhadap 'Pasal Selundupan' dalam RUU Sisdiknas

Fakta News Day - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diusulkan oleh Komisi X DPR kini dihadapkan pada kritik dari kalangan pendidik. Pasal 23 dalam draf terbaru RUU ini dinilai mengancam kesejahteraan pendidik dan membuka celah untuk pengambilalihan anggaran pendidikan demi kepentingan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Awal Kejadian

Pembahasan RUU Sisdiknas yang tertanggal 8 Juli 2026 telah memicu gelombang resistensi di kalangan pendidik. Draf terbaru dianggap menyimpan berbagai paradoks hukum dan berpotensi merugikan pendidik, terutama terkait pengalihan anggaran.

Perkembangan

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengidentifikasi empat masalah krusial dalam RUU ini. Kritikan paling tajam tertuju pada Pasal 23 yang mewajibkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk menyediakan upaya kesehatan di satuan pendidikan. Aktivis pendidikan mencurigai pasal ini sebagai 'pasal selundupan' untuk melegalkan program MBG dalam anggaran pendidikan, yang berpotensi menyedot dana pendidikan.

P2G juga mengajukan uji materi atas UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa anggaran program MBG tidak mengurangi alokasi minimum 20 persen untuk pendidikan. Legislator di Senayan sebelumnya berpendapat bahwa integrasi program gizi dan kesehatan anak ke dalam sekolah adalah prasyarat untuk meningkatkan daya serap belajar siswa. Namun, dikhawatirkan hal ini akan mengabaikan perbaikan fasilitas dan mutu pengajaran di daerah 3T.

Kritik lainnya mencakup hilangnya pengakuan lembaga pengawas independen, seperti Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan, dalam RUU. Penghapusan tersebut dianggap mengurangi partisipasi publik dan berisiko meningkatkan kekuasaan otoriter di tingkat sekolah. Masalah lain terletak pada syarat kualifikasi calon guru yang kini hanya mencakup Sarjana Pendidikan, sementara lembaga pencetak tenaga pendidik dihapus dari undang-undang.

Kondisi Terakhir

P2G mengingatkan bahwa janji peningkatan kesejahteraan guru belum tercermin secara utuh dalam draf RUU. Meskipun ada pengakuan profesional, ketentuan mengenai pengupahan guru berisiko membuat gaji pokok di bawah upah minimum. P2G juga mengingatkan dampak dari penarikan kewenangan rekrutmen guru ke pemerintah pusat, yang dapat menguntungkan tetapi juga berpotensi merugikan daerah dengan PAD tinggi. Selain itu, RUU Sisdiknas dinilai tidak responsif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, yang diperlukan untuk memodernisasi pendidikan. Desakan untuk membuka ruang dialog yang transparan dan inklusif semakin menguat seiring berlanjutnya pembahasan RUU ini.