Baleg DPR Setujui RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ untuk Rapat Paripurna
Fakta News Day - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebagai RUU inisiatif DPR.
Awal Kejadian
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat diadakan pada Senin, (21/7/2026), di mana Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin pengambilan keputusan tersebut.
Perkembangan
Dalam rapat, Bob Hasan meminta persetujuan seluruh peserta rapat terhadap laporan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU LLAJ. Semua fraksi menyatakan persetujuan, memfasilitasi kelanjutan proses legislasi ke tahap berikutnya. Ketua Panja RUU LLAJ, Lasarus, juga mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh seluruh fraksi selama pembahasan RUU yang telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan laporan Panja Harmonisasi yang mencakup penyempurnaan substansi RUU, termasuk pengaturan mengenai transportasi berbasis teknologi informasi. Panja mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU LLAJ, menjadi akan diatur melalui undang-undang tersendiri.
Kondisi Terakhir
Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.




