Tarif Asuransi Mobil Listrik Belum Diterapkan secara Khusus
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia saat ini sedang mendorong percepatan adopsi mobil listrik berbasis baterai, atau yang dikenal sebagai battery electric vehicle (BEV), sebagai alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan. Namun, meskipun sejumlah perusahaan asuransi telah mulai menawarkan perlindungan untuk kendaraan ini, tarif asuransi khusus untuk mobil listrik belum diberlakukan.
Mobil listrik memiliki sejumlah risiko yang berbeda dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Oleh karena itu, diperkirakan bahwa premi asuransi untuk kendaraan listrik akan lebih tinggi. Meskipun demikian, tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang sama dengan kendaraan konvensional.
Laurentius Iwan Pranoto, Kepala Hubungan Masyarakat, Komunikasi Pemasaran & Acara Asuransi Astra, menjelaskan, "Asuransi mobil listrik sudah ada sejak awal kemunculannya. Saat ini, kami masih menggunakan tarif non mobil listrik." Ia juga menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menetapkan tarif khusus untuk mobil listrik, dan sementara menunggu regulasi tersebut, perusahaan tetap memberikan perlindungan bagi kendaraan listrik sesuai permintaan.
Saat ini, penetapan tarif asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada Surat Edaran OJK No. 06/2017 mengenai tarif asuransi untuk kendaraan bermotor dan harta benda. OJK berencana untuk merevisi peraturan tersebut dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang mungkin muncul dari penggunaan mobil listrik, seperti risiko terkait tegangan tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, juga mengingatkan agar perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kendaraan listrik melaksanakan proses underwriting dengan memadai. Ia menekankan pentingnya penilaian dan penyesuaian harga setiap tahun berdasarkan profil risiko dan kerugian dari asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.
Risiko lain yang perlu diperhatikan termasuk kemungkinan kecelakaan yang terjadi akibat tingkat kebisingan yang rendah pada kendaraan listrik, serta potensi kegagalan sistem di dalam kendaraan tersebut.




