Ruang Khusus Merokok Tidak Efektif Menekan Polusi Udara
Polusi udara merupakan masalah kesehatan yang serius di Indonesia, tidak hanya bersumber dari aktivitas luar ruangan seperti transportasi dan industri, tetapi juga dari sumber yang sering terabaikan, yakni asap rokok di dalam ruangan. Dalam konteks ini, Nafas Indonesia bersama DBS Foundation dan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) telah meluncurkan sebuah kajian bertajuk “Ruang Tertutup, Risiko Terbuka: Paparan Tinggi Polusi Udara dari Aktivitas Merokok”.
Kajian ini mengintegrasikan perspektif kesehatan masyarakat, teknologi pemantauan kualitas udara, serta perilaku merokok untuk memahami bagaimana asap rokok mempengaruhi kualitas udara dalam ruangan, yang dapat berdampak pada kesehatan penghuni. Penelitian ini menemukan bahwa pemisahan ruang khusus merokok tidak efektif dalam mengurangi polusi udara. Hasil riset menunjukkan bahwa polusi dari ruangan merokok tetap menyebar ke area bebas rokok melalui aliran udara, sehingga orang yang tidak merokok tetap terpapar risiko kesehatan yang serius.
Di Jakarta, Bogor, dan Palembang, riset mencatat kadar polusi udara di ruang publik masih tinggi, dengan rata-rata 96 µg/m³ di tempat hiburan, 78 µg/m³ di restoran, dan 57 µg/m³ di gedung instansi. Berikut adalah beberapa temuan utama dari kajian tersebut:
- Konsentrasi PM2.5 meningkat secara signifikan di dalam ruangan khusus merokok, terutama jika ventilasi tidak memadai.
- Partikel halus PM2.5 dapat menyebar ke ruangan bebas rokok di sekitarnya, sehingga berpengaruh pada paparan tidak langsung pada penghuni.
- Kualitas udara dalam ruangan dapat lebih berisiko dibandingkan udara luar, terutama saat terdapat aktivitas merokok.
Partikel debu halus PM2.5, yang merupakan salah satu jenis polusi udara dari aktivitas merokok, dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan aliran darah. Data dari Air Quality Life Index (AQLI) 2025 menunjukkan bahwa paparan PM2.5 dan konsumsi tembakau menjadi dua dari tiga faktor eksternal yang berkontribusi pada penurunan harapan hidup masyarakat Indonesia hingga satu hingga dua tahun.
CEO Nafas Indonesia, Nathaniel Roestandy, menyatakan bahwa banyak orang yang tidak menyadari kontribusi asap rokok terhadap polusi udara. Temuan ini menegaskan bahwa paparan ini sering kali tidak disadari, tetapi dampaknya nyata. Hal ini diharapkan dapat membuka diskusi lintas sektor mengenai pengelolaan ruang untuk lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua.
Sementara itu, Executive Director IYCTC, Manik Marganamahendra, menekankan bahwa risiko polusi udara dari aktivitas merokok tidak hanya bergantung pada jumlah rokok yang dikonsumsi, tetapi juga pada desain dan lokasi ruangan. Penelitian menunjukkan bahwa ruangan yang menempatkan area merokok di dalam bangunan cenderung meningkatkan paparan polusi bagi penghuni, sementara penempatan ruang merokok di luar gedung dapat mengurangi kadar PM2.5.
White paper ini juga membuka peluang untuk menerapkan pendekatan baru dalam meminimalisasi risiko kesehatan akibat paparan polusi udara dari aktivitas merokok di ruang tertutup. Beberapa pendekatan yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Menciptakan ruang yang lebih nyaman dan aman bagi semua, terutama anak-anak, dengan menempatkan ruang merokok di luar ruangan dan menandai kawasan bebas rokok dengan jelas.
- Memastikan ventilasi yang baik, memantau kondisi udara, dan menerapkan gaya hidup sehat.
Langkah-langkah sederhana ini diharapkan dapat membantu mengurangi potensi risiko kesehatan dari paparan polusi. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, rasa tanggung jawab dapat tumbuh, menciptakan ruang hidup yang lebih sehat dan berkelanjutan.




