Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Ramadhan 2026 dan Pencairan Double BPNT di Jawa Timur
Stimulus Ramadhan 2026: PKH Plus di Jawa Timur
Pemerintah telah mengumumkan adanya Program Keluarga Harapan (PKH) Plus sebagai stimulus Ramadhan 2026. Program ini ditujukan khusus bagi penerima manfaat PKH di wilayah Jawa Timur. Namun, tidak semua penerima akan mendapatkan bantuan ini, karena kuota yang tersedia terbatas.
PKH Plus ini menjadi sorotan karena syarat utamanya adalah penerima manfaat yang berusia lanjut, yaitu di atas 70 tahun. Sebelum pencairan, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Timur akan melakukan survei untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Pencairan PKH Plus tidak akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melainkan langsung melalui Pemda Jawa Timur.
Pencairan Double Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Di tengah ramainya informasi mengenai PKH Plus, masyarakat juga dihebohkan dengan kabar pencairan double Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Program Sembako Tahap 1. Namun, perlu dicatat bahwa ini merupakan multibansos, di mana BPNT Program Sembako Tahap 1 dicairkan terlebih dahulu, diikuti dengan PKH yang telah tervalidasi.
Untuk dapat menerima bantuan ganda ini, penerima BPNT Program Sembako juga harus terdaftar sebagai penerima PKH Tahap 1 dengan memenuhi beberapa komponen, antara lain kesehatan (ibu dan anak), kesejahteraan (lansia dan penyandang disabilitas), pendidikan (murid SD-SMA), serta korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Pentingnya Data Akurat dalam Penyaluran Bansos
Dalam rangka memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengajak para operator data desa, pilar sosial, dan kepala desa untuk memperkuat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini disampaikan dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Data yang akurat akan menjadi kunci dalam penyaluran bansos yang efektif dan tepat sasaran.




