Perubahan Status Jakarta: Tiga Fakta Penting Setelah Pengesahan UU DKJ
Jakarta telah resmi tidak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024. Pengesahan ini menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan terjadi bersamaan dengan berlakunya UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Pengambilan keputusan dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang bertanya kepada 69 anggota dewan yang hadir dalam sidang tersebut. Satu fraksi, yaitu PKS, menolak pengesahan ini, sementara delapan fraksi lainnya menyatakan dukungan.
1. Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Salah satu poin penting dalam UU DKJ adalah ketentuan bahwa Gubernur Jakarta akan tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, terdapat wacana bahwa Gubernur akan ditunjuk oleh Presiden setelah Jakarta tidak lagi berstatus DKI. Namun, ketentuan tersebut tidak dilanjutkan dan dipastikan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dilakukan melalui pemilihan umum.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ yang menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara langsung oleh warga Jakarta. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, akan diadakan pemilihan putaran kedua. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
2. Peluang Revisi UU DKJ
Ketua DPR, Puan Maharani, membuka kemungkinan untuk revisi UU DKJ di masa mendatang. Hal ini diungkapkan setelah adanya usulan dari Fraksi PKS yang menginginkan Jakarta tetap diakui sebagai ibu kota, dengan istilah Ibu Kota Legislatif, setelah pemindahan ke IKN. Puan menegaskan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan UU DKJ akan dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan revisi.
Usulan untuk menjadikan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif sebelumnya telah dibahas dalam panitia kerja RUU DKJ, namun tidak ada keputusan resmi yang menetapkan hal tersebut. Puan menekankan pentingnya pelaksanaan UU DKJ agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar batas waktu yang ada.
3. 15 Kewenangan Khusus DKJ
UU DKJ juga menetapkan 15 kewenangan khusus bagi daerah ini. Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan daftar kewenangan tersebut, yang mencakup:
- Kewenangan khusus pekerjaan umum dan penataan ruang
- Kewenangan khusus perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
- Kewenangan khusus penanaman modal
- Kewenangan khusus perhubungan
- Kewenangan khusus lingkungan hidup
- Kewenangan khusus perindustrian
- Kewenangan khusus pariwisata dan ekonomi kreatif
- Kewenangan khusus perdagangan
- Kewenangan khusus pendidikan
- Kewenangan khusus kesehatan
- Kewenangan khusus kebudayaan
- Kewenangan khusus pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Kewenangan khusus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Kewenangan khusus kelautan dan perikanan
Dengan pengesahan UU DKJ, Jakarta memasuki fase baru yang akan menentukan arah pengelolaan dan pemerintahan daerah di masa depan, seiring dengan perubahan statusnya sebagai ibu kota.




