Firman Soebagyo Dorong Perlindungan Guru Melalui Omnibus Law
Fakta News Day - PATI, LINGKAR TV – Sorotan tajam kembali diarahkan pada pemenuhan hak-hak pendidik di tanah air. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa negara masih berutang besar dalam menjalankan amanat konstitusi terkait kesejahteraan guru sebagai pilar utama pembangunan bangsa.
Politisi senior asal Pati ini menilai, implementasi Pasal 31 UUD 1945 masih jauh panggang dari api. Keterlambatan pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan pendidikan gratis menjadi bukti nyata kurangnya pemahaman mendalam terhadap konstitusi.
“Kalau kita membaca Pasal 31 UUD 1945, sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai. Tapi implementasinya sangat terlambat. Sekolah gratis saja baru berjalan beberapa tahun terakhir. Ini menunjukkan masih banyak penyelenggara negara yang belum memahami konstitusi secara utuh,” tegas Firman dalam rapat kerja bersama PGRI, baru-baru ini.
Ironi Guru Bantu: Menangis Melihat Realitas
Bagi Firman, pendidikan hanyalah slogan kosong tanpa kehadiran guru yang sejahtera. Ia mengaku sangat terpukul melihat realitas di lapangan, di mana masih banyak guru bantu yang hidup di bawah garis kelayakan namun tetap setia mengabdi.
“Pendidikan itu amanat konstitusi, tapi apa artinya tanpa guru? Sementara kita lihat sendiri, masih banyak guru bantu yang hidup dalam keterbatasan. Saya pribadi sampai tersentuh, bahkan menangis melihat kondisi ini. Ada yang tetap mengabdi bukan karena gaji, tapi karena kebanggaan mengenakan seragam guru dan mengajar anak-anak bangsa. Negara tidak boleh abai terhadap pengabdian seperti ini,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Kesenjangan ini kian menyakitkan saat melihat guru di daerah terpencil yang harus berjibaku mencari penghasilan tambahan hanya untuk bertahan hidup.
“Masih ada guru yang digaji Rp300 ribu, bahkan dibayarkan tiga bulan sekali. Untuk beli bensin saja tidak cukup, apalagi kalau mengajar di daerah terpencil. Tapi mereka tetap mengabdi, bahkan harus mencari pekerjaan tambahan seperti menjadi ojek atau kurir. Ini adalah potret nyata pengorbanan guru yang seharusnya menjadi perhatian serius negara,” tambahnya.
Firman Soebagyo Kritik Kurikulum: Jangan Ganti Menteri Ganti Sistem
Selain urusan perut, Firman juga menguliti carut-marut sistem pendidikan nasional yang sering berubah-ubah mengikuti pergantian kepemimpinan. Menurutnya, tanpa roadmap yang konsisten, cita-cita Indonesia Emas 2045 hanyalah mimpi di siang bolong.
“Kita ini terjebak dalam pola lama, setiap ganti rezim, ganti sistem pendidikan. Tidak ada kesinambungan. Padahal pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Karena itu, pembentukan Badan Guru Nasional menjadi sangat penting untuk merumuskan roadmap pendidikan menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas dan konsisten, mustahil kita bisa mencapai cita-cita itu,” jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Ia pun mengenang masa-masa saat dirinya beradu argumen dengan bendahara negara demi membela nasib para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
“Saya pernah berdebat dengan Ibu Sri Mulyani soal hak-hak guru, terutama soal kenaikan gaji. Saya bisa duduk di DPR lima periode juga karena jasa guru. Tapi ironisnya, peran guru justru sering dilupakan oleh bangsa ini, bahkan oleh para pemimpinnya sendiri,” ungkap Firman Soebagyo blak-blakan.
Solusi Omnibus Law untuk Guru
Sebagai langkah konkret, Firman mendorong lahirnya regulasi lex specialis melalui pendekatan omnibus law. Hal ini bertujuan untuk memangkas aturan-aturan administratif, seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang selama ini justru menjegal langkah guru honorer tua untuk menjadi ASN.
“Undang-undang perlindungan guru harus menjadi lex specialis, karena posisi guru ini sangat fundamental. Bahkan saya katakan, undang-undang ini harus berada di atas kepentingan lainnya. Tanpa guru, tidak mungkin ada presiden, tidak mungkin ada anggota DPR. Semua berangkat dari pendidikan,” tegasnya.
Firman Soebagyo menyoroti ketidakadilan batasan usia yang sering menjadi penghambat pengangkatan guru senior.
“Dalam undang-undang ASN tidak pernah ada pembatasan usia 25 tahun. Itu diatur di level PP, dan justru menjadi penghambat bagi guru-guru yang sudah lama mengabdi untuk diangkat menjadi ASN. Ini harus direvisi. Tidak adil ketika yang sudah puluhan tahun mengabdi justru tersingkir oleh lulusan baru,” jelasnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III ini menutup dengan penekanan bahwa keadilan bagi guru adalah harga mati.
“Dengan metode omnibus law, kita bisa memastikan bahwa guru yang telah memenuhi masa pengabdian, meskipun usianya di atas 25 tahun, tetap wajib diangkat menjadi ASN. Ini soal keadilan dan penghargaan atas dedikasi mereka,” pungkasnya. (Red. Lingkartv.com)




