KPK Temukan Praktik Perdagangan Kuota Khusus Petugas Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik ilegal terkait kuota haji khusus yang diperuntukkan bagi petugas, yang diduga diperjualbelikan oleh asosiasi atau biro perjalanan. Hal ini disampaikan oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Budi menjelaskan bahwa kuota yang seharusnya dialokasikan untuk petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, serta bagian administrasi, ternyata dijual kepada calon jemaah haji. "Artinya kan itu juga menyalahi ketentuan," tegasnya.
Praktik jual beli kuota ini diduga berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan haji yang seharusnya diterima oleh jemaah. Hingga saat ini, KPK telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yang mencakup uang tunai sebesar 1,6 juta dolar AS, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Penyidikan mengenai perkara ini dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025, dengan KPK mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diketahui bahwa kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.




