KPK Temukan Biro Travel Tak Berizin Dapat Kuota Haji Khusus
Sumber Foto: Liputan6.com
Fakta Khusus

KPK Temukan Biro Travel Tak Berizin Dapat Kuota Haji Khusus

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Diketahui bahwa beberapa biro perjalanan yang tidak terdaftar justru berhasil memperoleh jatah haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya biro travel yang meskipun tidak memiliki izin resmi untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus, tetap dapat mengakses kuota haji tersebut. "Fakta ini jelas menunjukkan adanya masalah dalam sistem distribusi kuota haji," ujarnya pada konferensi pers, Rabu (8/10/2025).

KPK tengah menyelidiki mekanisme yang memungkinkan biro-biro tersebut mendapatkan kuota haji tambahan. Budi menjelaskan, "Kami sedang mendalami apakah biro travel yang tidak terdaftar ini melakukan pembelian kuota dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan memiliki izin."

Dalam upaya mengungkap kasus ini, KPK juga meminta agar semua biro travel yang dipanggil untuk memberikan keterangan kooperatif. Budi menambahkan, "Kami mengimbau kepada semua pihak, baik asosiasi maupun biro travel, untuk dapat membantu proses penyidikan sehingga kasus ini bisa segera terungkap."

Di Indonesia, terdapat sekitar 400 biro perjalanan yang terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan aset terkait.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Undang-Undang, kuota haji seharusnya terbagi dengan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama Republik Indonesia memutuskan untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Saudi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang merupakan pembagian 50%-50%.

Perubahan alokasi kuota ini menimbulkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus, di mana sejumlah biro travel haji-umroh diduga diminta membayar uang 'pelicin' agar bisa berangkat tanpa antrean pada tahun yang sama.