KPK Selidiki Penentuan Kuota Haji Khusus, Terungkap Travel Gelap Dapat Jatah
Sumber Foto: Suara.com
Fakta Khusus

KPK Selidiki Penentuan Kuota Haji Khusus, Terungkap Travel Gelap Dapat Jatah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki penentuan kuota khusus haji yang dialokasikan kepada biro perjalanan haji. Pengusutan ini berkaitan dengan pengisian data terkait akomodasi haji yang dilakukan melalui asosiasi biro perjalanan haji, serta adanya dugaan praktik travel gelap yang mendapatkan jatah kuota dari Kementerian Agama (Kemenag).

Penelusuran KPK Terhadap Asosiasi Biro Perjalanan Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penelusuran ini dilakukan karena pengelolaan data terkait ibadah haji berada di tangan asosiasi biro perjalanan haji. Data ini mencakup cara pemesanan logistik dan akomodasi yang diperlukan oleh calon jemaah haji.

KPK telah memberikan ultimatum kepada asosiasi biro perjalanan haji untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Keterangan yang diperoleh dari asosiasi dan biro travel dianggap sangat penting bagi KPK untuk mengungkap tuntas skandal ini.

Kasus Travel Gelap dan Kuota Haji Khusus

Di tengah penyidikan, KPK menemukan fakta baru mengenai adanya travel gelap yang dapat memperoleh kuota haji khusus meski tidak terdaftar secara resmi. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa beberapa biro perjalanan haji tanpa izin penyelenggaraan haji khusus tetap berhasil mendapatkan kuota tersebut.

KPK kini tengah menyelidiki lebih lanjut tentang bagaimana travel haji 'abal-abal' ini dapat mengakses kuota haji khusus. Salah satu kemungkinan yang diusut adalah apakah mereka membeli kuota dari biro travel lain yang telah terdaftar dan menerima pembagian kuota resmi.

Peningkatan Status Kasus Korupsi Haji

KPK telah mengubah status kasus korupsi yang melibatkan Kemenag dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK sudah mencekal beberapa individu, termasuk Gus Yaqut, untuk tidak keluar negeri.

Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.