KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kuota Haji Khusus yang Bermasalah
JAKARTA - Ustaz Khalid Basalamah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus yang digunakan untuk keberangkatan haji tahun 2024. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Khalid Basalamah berperan sebagai pembimbing rombongan haji yang menggunakan kuota bermasalah tersebut.
Asep menjelaskan, kuota haji khusus yang sebelumnya berjumlah 20.000 itu, termasuk di dalamnya rombongan yang dipimpin oleh Khalid. "Kami memeriksa yang bersangkutan itu sebagai saksi fakta. Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya," ujarnya.
Sebelumnya, Khalid Basalamah telah diperiksa selama hampir delapan jam pada hari Selasa (9/9/2025) dan mengklaim dirinya sebagai korban dari praktik tidak benar yang dilakukan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, milik Ibnu Mas'ud. Menurut Khalid, ia seharusnya berangkat haji dengan kategori haji furoda, namun kemudian ditawari oleh Ibnu Mas'ud untuk menggunakan kuota haji resmi dari Kementerian Agama.
"Kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Namun, saat kami sudah siap untuk berangkat, Ibnu Mas'ud datang menawarkan untuk menggunakan visa yang diklaim resmi. Kami percaya itu adalah kuota resmi," ungkapnya.
Khalid menambahkan, ia bersama 122 jemaah lainnya terdaftar untuk berangkat menggunakan jasa travel PT Muhibbah dan memperoleh fasilitas yang setara dengan haji khusus. "Fasilitas yang didapatkan mirip dengan haji furoda, bukan seperti haji reguler, karena menggunakan kuota khusus," jelasnya.
Pemeriksaan KPK terhadap Khalid Basalamah merupakan bagian dari proses penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji, yang sedang berlangsung di lembaga antikorupsi tersebut.




