KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Sumber Foto: detikNews
Fakta Khusus

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah dalam konteks penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Khalid diperiksa sebagai saksi fakta dan berangkat haji menggunakan kuota khusus yang menjadi bagian dari kasus ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Khalid berangkat haji bersama rombongannya dan berperan sebagai pembimbing. Ia menggunakan kuota haji tambahan yang jumlahnya mencapai 20 ribu, yang kini menjadi sorotan dalam kasus ini.

Asep menjelaskan, "Kami memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi fakta. Ternyata kuota khusus yang digunakan berasal dari kuota tambahan. Ini menjadi alasan kami untuk menggali informasi lebih lanjut."

Sebelum pemeriksaan, Khalid mengaku telah diperiksa selama 7,5 jam pada Selasa (9/9). Ia menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari travel PT Muhibbah, yang menawarkan visa haji setelah ia dan jemaah lainnya sudah membayar untuk program furoda.

Khalid merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) dan menjelaskan bahwa ia berangkat haji bersama jemaah dari travel yang dimilikinya melalui PT Muhibbah. KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan Khalid saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024 telah naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa dalam kasus ini.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Pembagian kuota tersebut dilakukan secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus, meskipun menurut undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga adanya ketidakberesan dalam proses pembagian kuota haji, di mana asosiasi travel lebih memilih untuk berkomunikasi dengan pihak Kementerian Agama.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, yang disebabkan oleh perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi haji khusus. Teranyar, KPK juga melakukan penyitaan dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar, yang diduga dibeli dari uang fee kuota haji.