KPK Mendalami Kuota Haji Khusus 20 Ribu Jamaah Tahun 2024
Investigasi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait keberangkatan jamaah haji tahun 2024 yang melibatkan kuota khusus sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Penyelidikan ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Moh. Hasan Afandi, Kepala Pusat Data dan Informasi BP Haji, pada Kamis, 11 September, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tujuan Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik ingin mendapatkan gambaran menyeluruh tentang jumlah jamaah yang berangkat, baik dari kuota reguler maupun kuota khusus. "Kita tentu ingin melihat ya fakta-fakta jamaah haji yang berangkat. Misalnya itu faktualnya berapa, begitu juga yang dari reguler berapa, yang dari khusus berapa," ujarnya.
Peralihan Kuota dan Visa
Penyidikan juga mencakup kasus jamaah yang awalnya berencana berangkat dengan visa furoda tetapi akhirnya menggunakan kuota haji khusus. Beberapa jamaah yang sudah membeli paket untuk haji furoda justru berangkat dengan kuota khusus. Budi menekankan pentingnya mendalami situasi ini serta fasilitas yang tersedia di lokasi haji.
Pendakwah dan pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah, yang menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 September, mengaku awalnya berencana berangkat dengan visa furoda. Namun, ia dan ratusan jamaahnya kemudian berangkat menggunakan kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Masud.
Penyidikan dan Kerugian Negara
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji untuk tahun 2023-2024. Sprindik ini dikeluarkan untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut, dengan menyandarkan pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang kemungkinan masih akan bertambah seiring berjalannya penyidikan. KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian yang lebih akurat.
Masalah Pembagian Kuota
Kasus ini bermula dari pemberian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean jamaah haji di Indonesia. Namun, pembagian kuota ini dinilai bermasalah karena dilakukan secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Idealnya, pembagian seharusnya mengikuti ketentuan hukum yang menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Diduga, pembagian kuota yang tidak sesuai ini melibatkan praktik korupsi, di mana pihak travel haji dan asosiasi tertentu memberikan uang kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan jatah kuota, yang kemudian dijual kepada calon jamaah haji.




