Keterlibatan 400 Travel Haji dalam Jual Beli Kuota Haji Khusus Terungkap, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Jakarta - Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia semakin mengemuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Tim penyidik KPK saat ini masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aliran uang dari jual beli kuota haji selama kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Proses Penyidikan yang Cermat
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterlibatan hampir 400 travel haji membuat proses penyidikan menjadi lebih kompleks dan memerlukan waktu yang lebih lama.
“Kami tidak ingin gegabah dalam menangani dugaan perkara ini. Setiap biro perjalanan memiliki cara yang berbeda dalam menjual kuota, sehingga kami harus teliti,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep juga menekankan pentingnya mendalami aliran uang terkait kuota haji tambahan, untuk mengetahui kepada siapa uang tersebut berpindah dan siapa yang berperan sebagai juru simpannya. “Kami sedang mencari pihak-pihak yang berperan sebagai ‘juru simpan’ uang hasil dugaan korupsi ini,” tambahnya.
Praktik Jual Beli Kuota Haji
KPK mencatat bahwa praktik jual beli kuota haji khusus tidak hanya terjadi antara biro travel penyelenggara haji dan calon jemaah, tetapi juga di antara biro penyelenggara haji itu sendiri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Kami akan terus menyelidiki praktik jual beli kuota ini, baik yang terjadi antara biro perjalanan haji dengan calon jamaah maupun antar biro perjalanan haji,” jelas Budi.
Dengan terus berjalannya penyidikan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami kompleksitas kasus yang melibatkan ratusan biro perjalanan haji dan dampaknya terhadap pengelolaan kuota haji di Indonesia.




