Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Anak Berkebutuhan Khusus oleh Tukang Bakso
JAKARTA - Seorang pria berinisial PBA (39), seorang tukang bakso yang kini terpaksa menggunakan kursi roda, ditangkap oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya pada Senin (5/10/2020). Penangkapan ini dilakukan setelah PBA berusaha melawan petugas saat akan ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada 30 September 2020. Akibat perlawanan tersebut, polisi terpaksa menembak kedua kakinya.
PBA merupakan tersangka dalam kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus berinisial A. A diculik di dekat Danau Sunter, Jakarta Utara, pada 8 September 2020. Dalam aksinya, PBA mengiming-imingi korban dengan tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan memberikan uang tunai sebesar Rp 50.000.
Kronologi Kejadian
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa penangkapan PBA bermula dari laporan orang hilang yang diterima pada 24 September 2020. Keluarga A melaporkan bahwa anak mereka tidak pulang ke rumah sejak tanggal penculikan.
Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri rekaman CCTV di lokasi yang sering dikunjungi korban. Dari rekaman tersebut, terlihat bahwa A dibawa pergi oleh PBA pada tanggal 8 September.
Setelah menculik A, PBA membawanya ke kontrakan dan melakukan tindakan pemerkosaan. Selama 23 hari, korban disekap dan mengalami pemerkosaan sebanyak 14 kali sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah penculikan, PBA membawa A ke Boyolali, Jawa Tengah, dan kemudian ke Jombang. Selama di Jombang, PBA berdagang bakso sementara korban disekap di tempat indekos.
Motif Penculikan
Polisi mengungkapkan bahwa motif penculikan ini berhubungan dengan niatan PBA untuk menikahi korban. PBA yang merupakan seorang duda, memiliki ketertarikan khusus terhadap A yang sering meminta uang kepadanya.
Selama masa penculikan, A berulang kali meminta untuk dipulangkan ke Jakarta, namun permintaan tersebut ditolak oleh PBA dengan alasan bahwa dia sedang mengumpulkan uang untuk ongkos transportasi.
Keterlibatan dalam Tindak Pidana Lain
Selain kasus penculikan dan pemerkosaan, PBA juga terlibat dalam tindak pidana penggelapan. Dia diduga menggelapkan gerobak bakso yang disewa dari pemiliknya di Boyolali. Uang hasil penjualan gerobak tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di Jombang.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, rekaman CCTV, dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. PBA kini dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




