Kasus Korupsi Kuota Haji: Penyelidikan Kemenag Terungkap, Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Kasus Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
Kasus korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah fakta mengenai praktik korupsi ini mulai terungkap, termasuk modus operandi yang merugikan keuangan negara.
Modus Penjualan Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus yang merupakan tambahan dari Pemerintah Arab Saudi telah dijual kepada sejumlah biro perjalanan haji. Penjualan ini tidak hanya terjadi antar biro, tetapi juga langsung kepada calon jemaah haji.
Budi menjelaskan bahwa kuota haji khusus ini awalnya diberikan kepada biro perjalanan haji yang tergabung dalam beberapa asosiasi. Terdapat sekitar 12 hingga 13 asosiasi yang membawahi berbagai biro perjalanan. Kuota ini kemudian dibagikan di antara biro-biro tersebut, namun dalam praktiknya, terjadi penyimpangan dengan adanya penjualan kuota.
Penyelidikan KPK
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025. Pengumuman penyidikan tersebut dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Kerugian Keuangan Negara
Dalam perkembangan terbaru, KPK menginformasikan bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK juga menyatakan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara lebih rinci kerugian yang timbul akibat kasus ini.




