Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Fakta-Fakta Penting yang Terungkap
Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Pada Senin, 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus yang mempertemukan berbagai pihak untuk membahas perkembangan kasus ini.
Berikut adalah tujuh fakta kunci yang terungkap dalam gelar perkara tersebut:
1. Fungsi Gelar Perkara
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa gelar perkara ini bukanlah forum untuk membuktikan benar atau salah. Sebaliknya, ini adalah kesempatan bagi penyidik untuk memaparkan langkah-langkah hukum yang telah diambil sejak awal kasus ini.
2. Penolakan Terhadap Narasi Sesat
Yakup menegaskan bahwa ada narasi keliru yang beredar di publik, seolah-olah gelar perkara ini ditujukan untuk menghakimi pihak pelapor. Ia menegaskan bahwa pembuktian materi perkara akan dilakukan di pengadilan, bukan dalam forum ini.
3. Tuntutan dari Kubu Roy Suryo
Tim advokasi yang mewakili Roy Suryo dan rekan-rekannya mengajukan tiga tuntutan utama untuk ditanyakan selama gelar perkara. Tuntutan pertama menyangkut kewenangan penyidik dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan.
4. Penelitian Prosedur Hukum dan Substansi Ijazah
Tuntutan kedua meminta agar proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian diteliti untuk memastikan tidak ada cacat prosedur. Tuntutan ketiga menekankan pentingnya menunjukkan fisik ijazah yang menjadi pokok permasalahan dalam forum tersebut.
5. Klaim Roy Suryo tentang Ijazah
Setelah melihat fisik ijazah yang ditunjukkan oleh penyidik, Roy Suryo mengklaim semakin yakin bahwa ijazah tersebut adalah palsu, meskipun ia tidak diizinkan untuk memegang dokumen tersebut secara langsung.
6. Keterlibatan Pengawas Eksternal
Gelar perkara ini dihadiri oleh sejumlah lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan transparansi dan kredibilitas proses.
7. Awal Polemik dari Gugatan Bambang Tri Mulyono
Polemik mengenai ijazah ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover”. Bambang Tri telah divonis enam tahun penjara atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran terkait isu ijazah palsu ini.




