Empat Fakta Tentang BAIS, Badan Intelijen Strategis Militer Indonesia
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Fakta Khusus

Empat Fakta Tentang BAIS, Badan Intelijen Strategis Militer Indonesia

Jakarta - Badan Intelijen Strategis (BAIS) adalah lembaga intelijen yang berada di bawah kendali Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI). BAIS memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nasional melalui penanganan masalah-masalah kompleks yang berpotensi mengganggu keamanan negara.

BAIS berfungsi untuk menyediakan analisis intelijen yang mendukung keputusan Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan. Analisis yang diberikan mencakup informasi aktual serta proyeksi ke depan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

1. Sejarah Awal BAIS

Cikal bakal BAIS dimulai dari pembentukan Pusat Intelijen Strategis (Pusintelstrat) oleh Kementerian Pertahanan pada era Orde Baru. Pusintelstrat dipimpin oleh Brigjen LB Moerdani, yang juga menjabat sebagai Ketua G-I Hankam, hingga akhirnya menjabat sebagai Panglima ABRI. Pada masa ini, intelijen militer juga memiliki badan operasional yang dikenal sebagai Satgas Intelijen Kopkamtib.

2. Penggabungan Satuan Intelijen

Pada tahun 1986, dalam rangka reorganisasi ABRI, sintel Hankam ABRI, Sintel Kopkamtib, dan Pusintelstrat digabung menjadi Badan Intelijen Strategis (BAIS). Penggabungan ini juga menaikkan status BAIS menjadi Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) di bawah Panglima ABRI, di mana Kepala BAIS langsung bertanggung jawab kepada Panglima.

3. Kepemimpinan BAIS

BAIS dipimpin oleh seorang Perwira Tinggi TNI berpangkat bintang tiga, yang dapat berasal dari TNI Angkatan Darat (Letnan Jenderal), TNI Angkatan Laut (Laksamana Madya), atau TNI Angkatan Udara (Marsekal Madya). Saat ini, posisi Kepala BAIS dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang telah menjabat sejak 22 Maret 2024, menggantikan Letjen TNI Rudianto.

4. Struktur Organisasi BAIS

Struktur organisasi BAIS terdiri dari Kepala BAIS dan Wakil Kepala BAIS. Di bawahnya terdapat Sekretaris BAIS, Inspektur BAIS, dan Kepala Pokok Ahli BAIS. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas intelijen.