Rusia Klasifikasikan Aset Digital sebagai Properti dalam RUU Kripto
Sumber Foto: Pluang
Ekonomi

Rusia Klasifikasikan Aset Digital sebagai Properti dalam RUU Kripto

Fakta News Day - Duma Negara Rusia akan melaksanakan pembacaan akhir RUU kripto yang mengklasifikasikan aset digital sebagai properti dan memberikan izin bagi perusahaan untuk menggunakan kripto dalam perdagangan luar negeri.

Awal Kejadian

RUU ini muncul sebagai bagian dari upaya Rusia untuk mengatur penggunaan aset digital di negara tersebut. Dalam regulasi ini, terdapat pembatasan bagi investor dalam melakukan pembelian aset digital.

Perkembangan

Menurut ketentuan yang diusulkan, penggunaan kripto untuk pembayaran domestik akan tetap dilarang. Kerangka regulasi akan berada di bawah pengawasan Bank Rusia, dengan adanya batasan pembelian bagi investor ritel dan ketentuan khusus bagi investor terverifikasi. RUU ini mencerminkan pendekatan hati-hati Rusia terhadap investasi dan perdagangan internasional serta sejalan dengan tren global dalam regulasi kripto.

Kondisi Terakhir

Aturan ini diperkirakan akan mulai berlaku pada September 2026.