Mengenal Asabri: Dasar Hukum, Layanan, hingga Sorotan Dugaan Korupsi
Nama PT Asabri (Persero) kembali menjadi perhatian setelah Menteri BUMN Erick Thohir berencana menemui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk membahas persoalan di perusahaan tersebut. Pembahasan itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang disampaikan Mahfud, penurunan nilai investasi pada portofolio saham, serta potensi kerugian Asabri.
Meski tengah disorot, Asabri disebut belum dilaporkan mengalami kesulitan keuangan yang menyebabkan perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada peserta.
Dasar hukum dan status perusahaan
Asabri merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang asuransi. Perusahaan ini berdiri pada 17 April 1963 dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Kepesertaan dan program yang ditawarkan
Pada awalnya, prajurit TNI, anggota Polri, serta PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri tercatat sebagai peserta PT Taspen (Persero). Namun, kepesertaan TNI dan Polri dinilai memengaruhi penyelenggaraan program Taspen karena perbedaan batas usia pensiun dan karakter pekerjaan yang berisiko tinggi.
Karena itu, Kementerian Pertahanan saat itu memprakarsai pengelolaan premi tersendiri melalui Asabri.
Mengacu pada keterangan di situs resmi perusahaan, Asabri menawarkan enam manfaat program, yaitu:
- Tabungan Hari Tua (THT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian
- Pensiun
- PUM KPR atau pinjaman tanpa bunga untuk kredit pemilikan rumah
- Pinjaman Polis
Asuransi wajib dengan cakupan peserta terbatas
Asabri terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi wajib. Artinya, dari sisi kepesertaan, Asabri memiliki kewajiban melayani TNI, Polri, serta PNS Kementerian Pertahanan dan Polri. Di luar kelompok tersebut, Asabri tidak dapat menjadikan masyarakat umum sebagai peserta, kecuali keluarga TNI/Polri.
OJK mencatat hanya ada tiga perusahaan asuransi wajib di Indonesia, yakni Asabri, PT Taspen (Persero), dan PT Jasa Raharja. Taspen melayani PNS non-TNI/Polri, sedangkan Jasa Raharja memberikan perlindungan asuransi kecelakaan angkutan umum darat, laut, dan udara.
Selain kategori asuransi wajib, OJK juga mencatat adanya perusahaan asuransi sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta kategori lain seperti asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi.
Catatan laporan keuangan dan rasio solvabilitas
Asabri belum menyajikan laporan keuangan tahun 2018 dan 2019 kepada publik atau melalui situs resmi perusahaan. Sementara itu, OJK mewajibkan seluruh industri keuangan melaporkan kinerja keuangan secara bulanan.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2017 yang diunggah di situs resmi perseroan, Asabri membukukan laba bersih Rp943,81 miliar. Pendapatan terbesar berasal dari hasil investasi Rp3,08 triliun dan premi Rp1,39 triliun.
Namun, rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) atau kemampuan membayar klaim pada saat itu tercatat 62,35%, belum memenuhi ketentuan minimal 120%.
Dalam laporan yang sama, perusahaan juga mencatat utang sebesar Rp43,6 triliun, meningkat hampir 20% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp36,34 triliun.
Asabri juga merevisi laba tahun 2016 dari Rp537,63 miliar menjadi Rp116,46 miliar. Revisi tersebut dilakukan akibat penyesuaian (konsolidasi) nilai reksa dana terproteksi, di mana perseroan disebut memiliki pengendalian langsung terhadap reksa dana tersebut.
Dugaan korupsi dan respons manajemen
Mahfud MD menyampaikan dugaan korupsi di Asabri dan menyatakan kecurigaan bahwa perseroan merugi lebih dari Rp10 triliun akibat penempatan dana kelolaan pada portofolio saham yang nilainya anjlok.
Manajemen Asabri membantah tudingan tersebut. Dalam keterangan resmi, perusahaan menyatakan kegiatan operasional—terutama penerimaan premi, proses pelayanan, dan pembayaran klaim—berjalan normal. Manajemen juga menyebut Asabri dapat memenuhi pengajuan klaim tepat waktu.
Terkait kondisi pasar modal, manajemen mengakui terdapat penurunan investasi yang bersifat sementara, namun menyatakan memiliki mitigasi untuk memulihkan penurunan tersebut. Asabri juga menegaskan penempatan investasi dilakukan dengan mengedepankan kepentingan perusahaan sesuai kondisi yang dihadapi, serta mengklaim menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan patuh pada peraturan perundang-undangan.




