Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Tersangka Ratu Investasi Bodong
Fakta News Day - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh NHS alias Dika (36), yang dikenal sebagai Ratu Investasi Bodong, mengungkap sejumlah fakta mencengangkan. Tersangka, pemilik Kedai Tuas di Banyumas, tidak hanya memperdaya korban, tetapi juga mengintimidasi mereka secara psikis untuk menutupi perbuatannya.
Awal Kejadian
Sejumlah korban yang telah melapor ke Polresta Banyumas mengungkapkan bahwa Dika meminta mereka untuk merahasiakan surat perjanjian yang dibuat di antara mereka. Dalam komunikasi dengan korban, Dika menginstruksikan, "Jangan ceritakan perjanjian ini kepada siapapun di Bank ya," menegaskan upaya untuk menjaga kerahasiaan tindakannya.
Perkembangan
Dalam pemeriksaan, Dika mengklaim bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan tanpa sepengetahuan koleganya di bank. Modus operandi Dika terlihat dari perjanjian yang ditulis tangan yang selalu mencantumkan kalimat, "saling menjaga amanah dan tanggung jawab," sebuah klausul yang tidak sesuai dengan kontrak resmi. Meski terdapat kejanggalan, para korban cenderung patuh dan tutup mulut, yang justru memuluskan aksi penipuan Dika.
Dika juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pimpinannya dan mengaku sebagai pejabat di tempat kerjanya. Ketika aksinya mulai terungkap setelah laporan pengaduan, tersangka diduga berupaya memfitnah bank tempatnya bekerja, dengan tudingan memberikan kredit fiktif dan kredit bermasalah. Rencana ini bertujuan agar Dika terhindar dari tanggung jawab mengganti kerugian kepada para korban.
Kondisi Terakhir
Pengamat hukum perbankan Sri Wityasno S.H. menilai bahwa terminologi kredit fiktif tidak tepat dalam konteks ini, karena proses penipuan terjadi setelah para korban mengajukan kredit ke bank dan menyerahkan dananya kepada Dika. Ia menyarankan agar korban melaporkan kasus ini ke kepolisian dan tidak hanya fokus pada pembatalan kredit di bank, agar tindakan pidana yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum.




