Rieke Diah Pitaloka Kritisi Proses Hukum Kasus Nikita Mirzani
Fakta News Day - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik proses hukum yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani, menyebut adanya indikasi 'paket kilat' dalam putusan kasasi yang dianggap tidak wajar.
Awal Kejadian
Kasus Nikita Mirzani dimulai ketika ia dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi dari kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa, sehingga vonis 6 tahun tetap berlaku.
Perkembangan
Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan kejanggalan dalam proses peradilan di Mahkamah Agung (MA). Ia mengemukakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani baru didistribusikan kepada Majelis Hakim pada 12 Maret 2026, namun putusan sudah dijatuhkan keesokan harinya, 13 Maret 2026. Rieke menilai waktu satu hari tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pemeriksaan dan dasar pertimbangan hakim.
Kondisi Terakhir
Salinan resmi putusan baru diterima oleh pihak terkait pada 26 Mei 2026, berbulan-bulan setelah putusan dijatuhkan. Rieke menekankan bahwa transparansi dalam proses hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sebagai anggota Komisi XIII yang membidangi Masalah Hukum, HAM, dan Sinergi Penegakan Hukum, ia berkomitmen untuk mengawasi perkara ini agar setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di depan hukum.




