Kontroversi Pelat Nomor Khusus Anggota DPR: Identitas Kendaraan hingga Kekhawatiran Anti-Tilang
Sumber Foto: detikOto
Fakta Khusus

Kontroversi Pelat Nomor Khusus Anggota DPR: Identitas Kendaraan hingga Kekhawatiran Anti-Tilang

Penggunaan pelat nomor khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI memicu perdebatan di ruang publik. Pelat ini disebut memiliki ciri berbeda dari pelat kendaraan pada umumnya karena memuat logo DPR RI dan penomoran tertentu. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai sebagai penanda identitas agar kendaraan mudah dikenali. Namun di sisi lain, sebagian pihak mengkhawatirkan pelat khusus itu dapat memunculkan kesan keistimewaan di jalan raya.

Identitas agar mudah dipantau

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi adanya penggunaan pelat nomor khusus tersebut. Menurutnya, pelat itu berfungsi sebagai identitas agar mudah dikenali dan dipantau, termasuk bila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menyampaikan pelat khusus itu hanya sebagai penanda, serupa dengan pelat kendaraan milik kementerian atau lembaga lain. Sahroni menekankan penggunaan pelat tersebut harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, serta diketahui oleh kepolisian.

Dasar aturan dan ciri fisik pelat

Dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 disebutkan Sekretaris Jenderal DPR RI menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan STNK serta TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Surat telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.

Jika mengacu pada surat telegram tersebut, TNKB khusus anggota DPR RI memiliki logo DPR RI serta memuat nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Penomoran dan penerbitan TNKB khusus dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.

  • Pelat berbentuk persegi panjang.
  • Warna dasar hitam pada kolom nomor.
  • Warna dasar silver pada kolom logo.
  • Warna dasar silver pada garis pinggir.
  • Warna silver pada nomor.

Syarat: kendaraan teregistrasi dan pajak lunas

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengonfirmasi surat telegram tersebut sebagai sosialisasi kepada jajaran kepolisian terkait aturan pelat nomor di DPR.

Surat telegram itu juga memuat ketentuan bahwa TNKB khusus diterbitkan untuk kendaraan anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri, dibuktikan dengan BPKB, STNK, dan TNKB yang sah serta masih berlaku. Selain itu, pajak kendaraan bermotor (PKB) harus dilunasi, dibuktikan dengan TBPKP yang sah dan masih berlaku.

Ditujukan untuk seluruh anggota DPR, namun belum semuanya memakai

Mengacu pada surat telegram, pelat nomor khusus digunakan pada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya. Sahroni menyebut pelat tersebut diperuntukkan bagi seluruh anggota DPR RI, meski saat itu baru sebagian anggota yang menggunakannya.

Disebut dipakai pada mobil pribadi yang didaftarkan

Menurut Sahroni, pelat nomor khusus tersebut digunakan pada mobil pribadi anggota DPR yang didaftarkan ke Sekretariat DPR RI, bukan pada mobil dinas. Ia juga menyatakan pelat itu akan dikembalikan ke negara ketika seseorang tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR, serta masa berlakunya mengikuti ketentuan umum pelat nomor, yakni lima tahun.

Kekhawatiran soal potensi anti-tilang dan sikap arogan

Pengamat lalu lintas sekaligus Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai tidak ada urgensi penggunaan pelat kendaraan khusus bagi anggota DPR. Ia mengkhawatirkan pelat tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghindari penindakan saat terjadi pelanggaran lalu lintas, terlebih ketika tilang elektronik (ETLE) sudah diterapkan.

Edison juga menyebut dalam praktik di lapangan bisa terjadi kesungkanan petugas untuk menindak kendaraan dengan pelat khusus yang diketahui digunakan pejabat. Menurutnya, pemilik kendaraan seharusnya memberi contoh, bukan merasa kebal hukum atau menjadi lebih arogan.

Usulan alternatif: gunakan stiker identitas

Edison menyarankan, bila tujuannya agar kendaraan mudah dikenali dan dipantau, identitas dapat dipasang lewat stiker berukuran besar di kaca depan-belakang serta bagian bodi kendaraan. Ia juga meminta polisi menindak tegas kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk penggunaan pelat nomor yang dinilai tidak sesuai aturan.

Dalam pernyataannya, Edison menegaskan STNK dan TNKB sebagai kelengkapan kendaraan bermotor yang sah adalah yang diterbitkan oleh Polri.