Klarifikasi Mengenai Dana Otonomi Khusus Papua
Fakta News Day - Ribka Haluk menegaskan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan sepenuhnya hingga akhir Tahun Anggaran 2025, tanpa adanya pemotongan atau keterlambatan dari pemerintah pusat.
Awal Kejadian
Dalam penjelasannya, Ribka menyebutkan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran. Efisiensi tersebut hanya berfokus pada belanja yang tidak bersifat prioritas, seperti perjalanan dinas dan operasional tertentu.
Perkembangan
Lebih lanjut, Ribka menjelaskan bahwa Dana Otsus tidak terkena dampak dari kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan antara Presiden dan enam gubernur serta kepala daerah se-Tanah Papua, di mana dana tersebut tetap menjadi prioritas. Presiden juga telah meminta Kementerian Keuangan untuk memproses penyesuaian dan pengembalian dana efisiensi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pada tahun 2025, realisasi Dana Otsus telah mencapai 100 persen, dan penyaluran triwulan pertama tahun 2026 sudah dilakukan di sebagian besar wilayah Papua. Ribka mencatat bahwa penyaluran Dana Otsus saat ini lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya, dengan hanya satu kabupaten, yaitu Kabupaten Nduga, yang masih dalam proses penyaluran akibat kendala teknis administrasi.
Kondisi Terakhir
Ribka meminta pemerintah daerah untuk segera menyampaikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah direalisasikan agar penyaluran triwulan kedua dapat diproses. Penyaluran Dana Otsus tahun 2026 telah dilakukan tepat waktu, dan Kabupaten Nduga ditargetkan untuk menerima dana tersebut paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan laporan tahunan. Selain itu, penurunan alokasi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua Selatan tahun 2026 disebabkan oleh indikator kinerja yang diatur dalam peraturan terkait.




