Jaksa KPK Tuntut Pejabat Bakamla Eko Susilo 5 Tahun Penjara, Soroti Kesaksian soal Aliran Uang ke DPR
Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dengan pidana lima tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6).
Dakwaan penerimaan suap terkait proyek satmon
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Eko terbukti menerima suap dari pemilik PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Nilai suap yang disebut jaksa terdiri dari 88.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 euro, dan 100.000 dolar Singapura.
Suap itu dinilai sebagai “fee” karena Eko disebut telah membantu PT MTI mendapatkan proyek satellite monitoring (satmon) Bakamla senilai Rp222 miliar.
Kesaksian Fahmi Darmawansyah soal aliran uang turut disorot
Selain memaparkan tuntutan pidana, jaksa KPK juga menguraikan kembali sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah kesaksian Fahmi Darmawansyah mengenai adanya pembagian uang ke DPR RI dan politikus PDI-P.
Jaksa menilai keterangan tersebut relevan dimasukkan dalam surat tuntutan karena aliran uang ke DPR disinyalir menjadi “penjamin” agar anggaran proyek satmon yang diperoleh PT MTI dapat teralokasi.
Petikan BAP: ajakan “bermain” proyek di Bakamla
Dalam surat tuntutan yang disusun jaksa KPK, turut dicantumkan petikan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah. Dalam petikan itu disebutkan adanya ajakan untuk “bermain” proyek di Bakamla.
Ajakan tersebut, menurut petikan BAP, disampaikan oleh Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi saat menyambangi kantor PT Merial Esa.




