BI Terbitkan Uang Peringatan Rp 75.000 untuk HUT ke-75 RI: Dicetak 75 Juta Lembar, Ini Cara Menukarnya
Bank Indonesia (BI) pada Senin, 17 Agustus 2020, menerbitkan uang rupiah edisi khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia. Uang peringatan ini berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000, sebuah momen yang tergolong langka karena BI sebelumnya lebih sering menerbitkan rupiah edisi khusus dalam bentuk koin.
BI mencatat, uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI telah diterbitkan sebanyak empat kali. Penerbitan pertama dilakukan pada peringatan HUT ke-25 RI tahun 1970, lalu HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995. Pada seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, misalnya, BI pernah mengeluarkan uang logam dengan gambar lambang negara burung garuda di sisi muka dan burung cendrawasih di sisi belakang, berbahan perak kadar 1.000/1.000 dengan berat 8 gram dan diameter 26 milimeter. Pada seri yang sama, BI juga pernah menerbitkan uang logam dengan gambar belakang arca batu Manjusyri dari Candi Tumpang, Malang, serta versi berbahan emas kadar 900/1.000. Sementara itu, pada seri 50 tahun Kemerdekaan Indonesia, BI merilis uang logam khusus dengan gambar belakang Presiden Soeharto, dilengkapi 50 bintang dan teks melingkar “LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA”, berbahan emas 23 karat dengan berat 50 gram.
Penerbitan setiap 25 tahun sekali
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, penerbitan rupiah edisi khusus peringatan kemerdekaan akan dilakukan setiap 25 tahun sekali. Dengan demikian, penerbitan berikutnya direncanakan pada peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia.
Dicetak terbatas 75 juta lembar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penerbitan uang peringatan ini bukan untuk menambah likuiditas kebutuhan pembiayaan. Uang tersebut diterbitkan khusus untuk memperingati kemerdekaan ke-75 RI dan tidak ditujukan untuk beredar secara bebas di masyarakat. Karena itu, jumlahnya dibatasi sebanyak 75 juta lembar.
Sri Mulyani menyebut, uang kertas pecahan Rp 75.000 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI.
Dilengkapi unsur pengaman
Perry menjelaskan, pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran 2020 dan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang mata uang. Perencanaan penerbitannya, menurut dia, telah dimulai sejak 2018.
BI juga menyatakan uang edisi khusus ini dilengkapi unsur pengaman, termasuk teknologi tinggi terbaru dan bahan kertas yang lebih tahan lama, sehingga lebih sulit dipalsukan.
Desain dan makna filosofis
Menurut Perry, desain rupiah khusus HUT ke-75 RI memuat makna mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang. Pada sisi muka uang bernuansa merah putih itu, tergambar peristiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Pada sisi yang sama juga ditampilkan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan, seperti jembatan, MRT, dan Tol Trans Jawa.
Di sisi lainnya, makna memperteguh kebhinekaan digambarkan melalui potret anak-anak berpakaian adat yang mewakili wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. Desain juga dilengkapi motif tenun Nusantara, antara lain tenun dari Bali, batik kawung dari Jawa, dan songket khas Sumatera Selatan.
Sementara itu, makna menyongsong masa depan gemilang di era digital ditampilkan melalui satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi NKRI. Era global digambarkan dengan peta Indonesia emas pada bola dunia, yang disebut melambangkan peran strategis Indonesia dalam kancah global.
Cara memperoleh dan menukarkan
BI mendistribusikan uang peringatan kemerdekaan ini ke kantor-kantor BI agar dapat ditukar masyarakat. Namun, penukaran dilakukan melalui pemesanan online terlebih dahulu melalui situs https://pintar.bi.go.id.
- Setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan RI nominal Rp 75.000.
Dua tahap periode pemesanan
- Tahap pertama: pemesanan dibuka 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi serta beberapa kota/kabupaten.
- Tahap kedua: pemesanan mulai 1 Oktober 2020 hingga selesai. Lokasi penukaran dapat dilakukan di BI (kantor pusat maupun KPwDN) atau bank umum yang ditunjuk.
Syarat penukaran
Setelah pemesanan, penukaran dapat dilakukan paling cepat satu hari setelah pemesanan, selama kuota pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia. Syarat penukaran meliputi:
- Membawa KTP asli.
- Membawa bukti pemesanan (cetak atau digital).
- Datang sesuai waktu dan lokasi yang tercantum pada bukti pemesanan.
- Nama dan NIK pada bukti pemesanan harus sesuai dengan KTP asli.
Bisa diwakilkan
Penukaran dapat diwakilkan dengan ketentuan tambahan:
- Membawa bukti pemesanan (cetak atau digital).
- Membawa surat kuasa bermaterai cukup.
- Membawa KTP asli pemesan sesuai data pada bukti pemesanan.
- Membawa identitas asli perwakilan penukar (KTP/SIM/Paspor).
Penukaran melalui bank umum
BI juga membuka penukaran melalui bank umum yang ditunjuk mulai 2 Oktober 2020 hingga seluruh lembar uang edisi khusus ditukarkan. Lima bank yang ditunjuk adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan Bank CIMB Niaga. BI menyatakan penunjukan dilakukan karena jaringan kantor cabang bank-bank tersebut tersebar di seluruh Indonesia, sehingga jangkauan layanan lebih luas dan merata. Lokasi cabang bank untuk penukaran dapat dilihat melalui menu lokasi penukaran pada aplikasi pemesanan.




