Sumber Foto: economy.okezone.com
Fakta Khusus
Bank Indonesia Tarik 20 Jenis Uang Rupiah Khusus, Penukaran Dibuka Hingga 2031
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk menukarkan Uang Rupiah Khusus (URK) hingga 29 Agustus 2031. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut pencabutan dan penarikan 20 jenis pecahan URK yang diterbitkan antara tahun 1970 hingga 1990, yang dinyatakan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, efektif sejak 30 Agustus 2021.
Dengan pencabutan ini, URK yang termasuk dalam kategori tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fakta-fakta Mengenai Penukaran Uang Rupiah Khusus
- Cara Menukar Uang Rupiah Khusus: Masyarakat yang memiliki URK yang dicabut dapat melakukan penukaran di Bank Umum mulai 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031. Penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan mengikuti jadwal operasional dan layanan publik yang diberikan oleh BI.
- Nilai Tukar yang Sama: Penggantian Uang Rupiah Khusus yang dicabut akan dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada URK tersebut.
Dengan kebijakan ini, BI berharap dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan penukaran dan memastikan penggunaan uang yang sah dalam transaksi sehari-hari.




