Ancaman Pencopotan Dirjen Perikanan Tangkap dalam Kasus Suap Benur
Sumber Foto: VOI.ID
Fakta Khusus

Ancaman Pencopotan Dirjen Perikanan Tangkap dalam Kasus Suap Benur

JAKARTA - Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, M. Zulficar Mochtar yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengungkapkan bahwa ia pernah diancam oleh staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Andreau Misanta, staf khusus tersebut, mengancam akan mencopot Zulficar dari jabatannya karena menolak memberikan rekomendasi untuk ekspor benih lobster (benur).

Zulficar menjelaskan bahwa pada 9 Juli, ia diminta untuk menandatangani dokumen rekomendasi pengekspor. Namun, ia menolak meskipun rekomendasi tersebut telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Budidaya. Menanggapi penolakan tersebut, Andreau melaporkan kepada Edhy Prabowo yang kemudian menghubungi Zulficar dan menyampaikan ancaman pencopotan jabatannya.

"Pak Menteri mengatakan ke saya, 'Pak Fickar sudah diloloskan saja perusahana tersebut, barangnya sudah di bandara. Kalau gagal ekspor karena suratnya tidak keluar, bisa-bisa barangnya rugi, kita yang bermasalah'," kata Zulficar. Setelah diskusi tersebut, Zulficar pun akhirnya menandatangani dokumen untuk lima perusahaan ekspor benur.

Setelah menandatangani dokumen, Zulficar mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 13 Juli 2020. Ia juga mencatat bahwa pada Juni 2020, dua perusahaan telah melakukan ekspor benur tanpa sepengetahuannya.

"Secara administrasi memang sudah lengkap, tetapi saya tidak yakin bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dapat berhasil dalam budidaya dalam waktu yang singkat," ujarnya. Zulficar juga melaporkan ke Inspektorat Jenderal KKP terkait ketidakpastian mekanisme pemberian rekomendasi ekspor.

Ia menambahkan bahwa meskipun semua dokumen sudah terpenuhi, logika di balik proses tersebut tidak sesuai dan ia menyadari bahwa pemasukan negara dari ekspor benur tidak sesuai dengan harapan. Zulficar menegaskan bahwa Edhy Prabowo memiliki niat untuk melanjutkan ekspor benur, didukung oleh penasihat dan komite pemangku kepentingan yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Edhy Prabowo diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan total suap sebesar Rp2,146 miliar yang diterima dari pihak swasta terkait izin ekspor benur. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai transparansi dan integritas dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia.