Uji Materiil UU MD3: Perlunya Hak Partisipasi Publik
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Uji Materiil UU MD3: Perlunya Hak Partisipasi Publik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Bernita Matondang menjadi Pemohon uji materiil Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pemohon merasa kerugian konstitusionalnya bersumber