Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Fakta Baru Terungkap
Sumber Foto: BeritaManado.com
Fakta Terkini

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Fakta Baru Terungkap

BeritaManado.com — Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM memasuki pembacaan tuntutan, Senin (17/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa Jeffrey Korongkeng, Steve Kepel, dan Asiano Gamy Kawatu.

Mereka masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, serta diminta tetap menjalani penahanan di Rutan Manado.

JPU menegaskan ketiga terdakwa dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, dari rangkaian pembacaan tuntutan tersebut, muncul satu fakta yang langsung menjadi sorotan.

Jeffrey Korongkeng disebut tidak menikmati sedikit pun uang negara dalam perkara ini.

Pernyataan eksplisit jaksa bahwa Jeffrey Korongkeng tidak menerima atau menikmati uang hasil korupsi langsung menjadi amunisi baru bagi tim penasihat hukum.

Kuasa hukum Jeffrey, Michael Yakobus, SH., MH., menyambut tegas pernyataan tersebut.

“Sejak awal kami konsisten mengatakan klien kami tidak menikmati sepeser pun uang negara. Hal itu kini diakui sendiri oleh JPU dalam tuntutannya,” ujar Yakobus.

Menurutnya, pengakuan tersebut merupakan poin fundamental yang akan memperkuat pembelaan mereka pada sidang berikutnya.

Yakobus bilang, timnya telah menyiapkan sejumlah argumen pembelaan yang akan dipaparkan pada Rabu mendatang.

Ia menilai apa yang dipersoalkan JPU lebih banyak berkutat pada masalah administratif semata, bukan pada tindakan yang mengarah pada perbuatan korupsi.

“Teman-teman mendengar sendiri, yang dipersoalkan JPU hanyalah hal-hal administratif, dan itu pun sangat bergantung pada keterangan saksi,” tegasnya.

Ia menyoroti tuntutan JPU mayoritas bertumpu pada kesaksian Melky Matindas, Ferni, dan Jimmy.

Padahal, tambah Yakobus, Pasal 183 KUHAP mengharuskan adanya minimal dua alat bukti sah untuk membuktikan seseorang bersalah.

Lebih jauh, ia menyatakan keterangan para saksi tersebut justru dinilai berbelit-belit, berubah-ubah, bahkan layak dipertanyakan kebenarannya.

Meski mengkritisi tuntutan jaksa, Yakobus tetap menghargai sikap objektif JPU yang terang-terangan menyebut kliennya tidak menikmati uang korupsi.

Karena itu, pihaknya tetap optimistis menantikan putusan dari Majelis Hakim.

“Saya terus berdoa agar Jeffrey Korengkeng mendapat putusan terbaik. Harapan kami tentu bebas, atau setidaknya onslag,” tandasnya.

(Alfrits Semen)