Kasus Korupsi Chromebook: Jurist Tan Buron, Publik Tuntut Kejelasan Hukum
Sumber Foto: gosumbar.com
Fakta Terkini

Kasus Korupsi Chromebook: Jurist Tan Buron, Publik Tuntut Kejelasan Hukum

Fakta News Day - JAKARTA - Publik masih menanti akhir dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019 - 2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Meski sudah ada yang dipenjara, aktor kunci bernama Jurist Tan yang berstatus buron membuat pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya terang dan tuntas.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syekh Yusuf, Adib Miftahul menyatakan hilangnya sang buronan menghadirkan missing link yang fatal bagi kejelasan hukum.

“Kasus ini belum sepenuhnya terang karena masih ada bagian penting yang belum terungkap. Salah satunya terkait pihak yang sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan," ujar Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syekh Yusuf, Adib Miftahul, Senin (6/7/2026).

Masyarakat kini dilanda kebingungan dan melahirkan pesimisme terhadap ketegasan sistem peradilan hukum di tanah air.

"Publik sekarang terbelah. Ada yang percaya ini bagian dari penegakan hukum, tapi tidak sedikit yang mempertanyakan kenapa belum juga ada kejelasan," sambungnya.

Lembaga hukum diminta segera membuka data dan fakta terkini guna membendung persepsi negatif masyarakat.

“Kalau memang ada bukti yang kuat, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses ini ditutup-tutupi,” tegasnya.

Lambannya penyelesaian kasus berdampak buruk pada ekosistem pengambilan kebijakan oleh negara yang terancam melambat akibat ketakutan.

“Kalau tidak menemukan titik terang, ini bukan hanya soal satu kasus. Ke depan, orang bisa ragu terhadap kebijakan karena ada ketakutan terseret proses hukum yang tidak jelas,” paparnya.

Publik berharap pencarian target utama yang buron segera membuahkan hasil nyata demi tegaknya rasa keadilan.

“Selama bagian penting ini belum terungkap, publik akan terus bertanya-tanya. Di situlah pentingnya keseriusan dan transparansi penegakan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah lebih dulu menerima vonis hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Keputusan peradilan itu dibacakan, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagai tambahan sanksi, ia dikenakan denda sejumlah Rp1 miliar. Denda ini wajib dibayarkan tanpa terkecuali setelah putusan tersebut berstatus berkekuatan hukum tetap. ***