Kekasih di Malang Ditangkap Usai Buang Bayi, Motif Ekonomi Terungkap
Sumber Foto: Kompas.com
Fakta Terkini

Kekasih di Malang Ditangkap Usai Buang Bayi, Motif Ekonomi Terungkap

Fakta News Day - MALANG, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial AZ (22) dan ASD (21) ditangkap Polresta Malang Kota setelah diduga membuang bayi perempuan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan penemuan jasad bayi perempuan pada Minggu (19/4/2026).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus berawal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari rekaman itu, petugas kemudian menelusuri pergerakan kendaraan yang diduga digunakan pelaku.

“Berawal dari CCTV di TKP, kemudian kita telusuri ke arah laju kendaraan sampai akhirnya ditemukan 12 CCTV yang membantu mengidentifikasi nomor polisi mobil pelaku,” ujar Rahmad, Rabu (22/4/2026).

Polisi kemudian menemukan kendaraan yang digunakan pelaku di wilayah Pasuruan. Tak lama setelah itu, petugas menangkap dua orang terduga pelaku berinisial AZ (22) dan ASD (21) di lokasi berbeda.

“Anggota kami mengamankan pelaku perempuan di salah satu kos di Kota Malang, kemudian menyusul mengamankan pelaku laki-laki. Keduanya kami amankan pada Selasa 21 April 2026 pukul 23.00,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap fakta bahwa bayi tersebut masih dalam keadaan hidup saat ditinggalkan oleh pelaku.

Namun, sekitar 24 jam kemudian, bayi tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa dengan posisi tengkurap dalam kardus.

“Dari keterangan pelaku, bayi saat ditaruh masih hidup. Namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa,” kata Rahmad.

Polisi juga memastikan bahwa kedua pelaku belum menikah.

AZ diketahui masih berstatus mahasiswi di Kota Malang, sementara ASD bekerja di wilayah Pasuruan. AZ melahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan pada Kamis (16/4/2026).

“Mereka belum menikah. Pelaku perempuan adalah seroang mahasiswi di Kota Malang. Bayi ini dibuang pada hari Sabtu setelah melahirkan pada Kamis lalu,” ujar Rahmad.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembuangan bayi diduga karena kedua pelaku belum siap secara mental serta tertekan kondisi ekonomi.

“Alasannya karena masalah ekonomi, tidak siap mental karena keduanya belum menikah,” ungkapnya.

Dalam aksinya, keduanya menggunakan mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam untuk membawa bayi tersebut ke lokasi. Polisi juga turut mengamankan sepeda motor Honda Vario serta sejumlah barang bukti lain, termasuk pakaian pelaku, popok bayi dan dus bekas air mineral.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 460 KUHP terkait perbuatan ibu yang merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.