SPPG Waru Ditutup Usai Insiden Keracunan Makanan Bergizi Gratis
kaltimkece.id Dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara, memasuki babak baru. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Andi Singkerru, menyebutkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Waru ditutup sementara.
"Dilarang beroperasi sampai waktu yang tidak ditentukan," terangnya kepada kaltimkece.id melalui aplikasi percakapan, Kamis, 12 Februari 2026. Keputusan diambil setelah hasil laboratorium yang memeriksa menu MBG tersebut keluar. Andi tak menyebutkan detail hasil pemeriksaan tersebut.
Sehari sebelumnya, Rabu, 11 Februari 2026, sebanyak 23 murid SD 008 Waru serta dua siswa SMA 2 PPU menjadi korban keracunan MBG. Sebagian anak mengeluh pusing, mual, dan muntah. Mereka dibawa ke puskesmas setempat.
"Sore kemarin (Rabu), semuanya sudah diperbolehkan pulang," jelas Andi.
Dijelaskan pula, SPPG Waru baru beroperasi sembilan hari. Berdasarkan koordinasi dengan sekolah, Andi mengungkapkan menu MBG saat itu adalah roti, puding, susu, dan buah. Keracunan siswa ditengarai disebabkan oleh puding yang bukan diproduksi SPPG melainkan pihak ketiga berbentuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Padahal sudah kami sampaikan sebelum (MBG) berjalan, jangan memesan dari luar tapi kesalahan itu tetap dilakukan," sesalnya.
Andi juga membenarkan sempat beredar wacana memberikan surat pernyataan kepada orang tua di sekolah-sekolah setelah peristiwa tersebut. Orang tua diberi opsi menolak MBG. Sementara itu, bagi yang menerima, diminta menandatangani surat pernyataan.
"Namun karena SPPG-nya sudah ditutup, surat pernyataan itu mungkin tidak berlaku lagi," ucapnya.
Sorotan Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi C(Emas) Kaltim yang terdiri organisasi masyarakat sipil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Kelompok Kerja (Pokja) 30, Nugal Institut, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) PPU, mengutuk peristiwa ini.
"Kejadian tersebut adalah bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan hak-hak anak," ucap Buyung Marajo, perwakilan Koalisi C(Emas) Kaltim.
Anak-anak disebut memiliki hak atas kesehatan dan keselamatan yang wajib dipenuhi negara berdasarkan UUD 1945. Ada pula Konvensi Hak-Hak Anak serta UU Perlindungan Anak. Buyung menilai situasi serupa yang terjadi di daerah lain menunjukkan peristiwa ini bukan kecelakaan insidensial melainkan permasalahan sistemik.
Berdasarkan investigasi melalui dokumen yang diakses di situs Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, koalisi menyebut SPPG Waru berhubungan dengan salah satu keluarga pejabat di PPU.
"Terlihat program MBG juga rawan konflik kepentingan," ucap Buyung.




