Revisi UU Pilkada Tidak Dibahas, Fokus pada Revisi UU Pemilu
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Revisi UU Pilkada Tidak Dibahas, Fokus pada Revisi UU Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama DPR-RI memastikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan dibahas tahun ini, atau berbarengan dengan revisi Undang-Undang Pemilu.

Hal ini disampaikan dari kedua pihak, pemerintah dan DPR, usai rapat bersama pimpinan DPR dengan perwakilan pemerintah, di Gedung DPR-RI, pada Senin (19/1/2026).

Tokoh yang hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan perwakilan pemerintah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam konferensi pers usai pertemuan tersebut, Rifqinizamy mengatakan, fokus pembahasan legislasi saat ini hanya pada revisi UU Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026.

"Ini penegasan saja, karena Prolegnas 2026 itu kan sudah diputuskan di bulan November tahun 2025 kemarin," kata Rifqinizamy.

Menurut dia, penegasan dalam rapat kali ini juga untuk memberikan kepastian soal belum masuknya RUU Pilkada dalam kerja legislasi di DPR pada saat ini.

"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026," ujar Rifqinizamy.

Hal senada diungkapkan Dasco, ia mengatakan, DPR dan pemerintah bersepakat RUU Pilkada tidak menjadi agenda legislasi tahun ini.

"Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.

Dia juga menegaskan, hingga saat ini, DPR belum memiliki rencana untuk membahas RUU Pilkada, termasuk wacana yang berkembang mengenai penetapan atau pemilihan kepala daerah melalui DPRD.