Proses Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Berlangsung Cepat, Ini Alasannya
Proses perceraian antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha berlangsung dengan sangat cepat. Dalam waktu kurang dari satu bulan setelah gugatan didaftarkan, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengeluarkan putusan. Kecepatan proses ini ternyata didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahuddin, menjelaskan bahwa putusan tersebut dijatuhkan secara verstek. Istilah verstek mengacu pada putusan hakim yang dibuat tanpa kehadiran pihak tergugat, yang dalam hal ini adalah Azizah Salsha.
Sholahuddin menambahkan bahwa Azizah Salsha tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan sejak persidangan pertama. "Yang namanya verstek tergugat tidak pernah datang," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Ketidakhadiran pihak tergugat memungkinkan majelis hakim untuk mempercepat jalannya persidangan sesuai dengan ketentuan hukum. "Pasal 125 HIR menyatakan bahwa jika salah satu pihak tidak hadir, dapat diputus verstek," jelas Sholahuddin.
Sementara itu, Pratama Arhan sebagai penggugat memastikan selalu ada perwakilan yang hadir dalam setiap sidang. Meskipun berada di luar negeri, kuasa hukumnya tetap hadir di persidangan. "Di sidang pertama ada kuasa, di sidang kedua juga ada kuasa karena beliau sedang ada di luar negeri dan bermain bola di sana," tambah Sholahuddin.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran Azizah Salsha dalam proses persidangan perceraian ini.




