Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Melalui Media Sosial
Sumber Foto: tribratakutim.com
Ekonomi

Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Melalui Media Sosial

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Terhadap Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi berskala besar yang beroperasi lintas daerah. Sindikat ini memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menggunakan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari calon pembeli maupun penyedia bayi.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari empat orang tua kandung dan delapan orang yang berperan sebagai perantara atau makelar. Sindikat yang telah beraksi sejak tahun 2024 ini memiliki jangkauan operasional yang sangat luas, mencakup wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyelamatkan tujuh orang bayi yang hendak diperjualbelikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai transaksi untuk setiap bayi berkisar antara Rp8 juta hingga Rp80 juta. Modus operandi yang dilakukan para tersangka sangat terorganisir dengan memanfaatkan grup-grup di media sosial untuk melakukan negosiasi harga dan proses serah terima.

Atas perbuatan keji tersebut, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi kelompok rentan dan memberantas segala bentuk perdagangan manusia di Indonesia. Upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat juga terus ditingkatkan oleh seluruh jajaran kepolisian hingga ke tingkat kewilayahan, termasuk Polsek Muara Ancalong, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di lingkungan masyarakat.

Tim Redaksi