Polda Metro Jaya Selamatkan 4 Balita dari Kasus Perdagangan Anak di Jakbar
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan pers soal kasus TPPO anak di Jakarta Barat, Jumat (6/2/2026). Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Share on Facebook Share on Twitter
INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak yang terjadi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan 10 orang tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penanganan perkara yang melibatkan anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga:
Prakiraan Cuaca BMKG, Siang dan Sore Hari Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Untar Manfaatkan Imlek 2026 untuk Perluas Jejaring Global dan Bangun Kampus Baru
Pramono Ajak Warga “Mudik ke Jakarta”, Ini Alasannya
“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan kasus tersebut bermula dari kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi anak korban RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN.
Setelah dilakukan penelusuran, saksi CN bertemu dengan tersangka IG yang mengaku anak korban berada di Medan. Merasa janggal, saksi CN kemudian membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi.
“Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain,” ungkap Arfan.
Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat. “Mulai sekitar Rp 17,5 juta, kemudian Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” jelas Arfan.
Dalam jaringan tersebut, salah satu pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian setempat bergerak melakukan penyelamatan meski dihadapkan pada kendala geografis.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka serta menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya, yang kemudian dievakuasi ke Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. (dan)
Tags: jakarta barat Polda Metro Jaya TPPO
Berita Terkait.
Megapolitan
Prakiraan Cuaca BMKG, Siang dan Sore Hari Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Minggu, 1 Maret 2026 - 08:18
Megapolitan
Untar Manfaatkan Imlek 2026 untuk Perluas Jejaring Global dan Bangun Kampus Baru
Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:05
Megapolitan
Pramono Ajak Warga “Mudik ke Jakarta”, Ini Alasannya
Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:39
Megapolitan
Hujan Intensitas Ringan dan Sedang Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Akhir Pekan Ini
Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:27
Megapolitan
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Koko Erwin yang Hampir Masuk Malaysia
Jumat, 27 Februari 2026 - 21:42
Megapolitan
Buka Workshop Medsos DPR, Kabiro Pemberitaan Tekankan Konten Cepat, Akurat, dan Berdampak
Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02




