PAN: Jokowi Sebagai 'Dalang' Revisi UU KPK, Bukan Inisiatif DPR
🤍 Simpan Artikel
Optika.id – Polemik seputar revisi UU KPK kembali memanas setelah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perubahan hukum itu merupakan inisiatif DPR RI, bukan usul dari pemerintah. Pernyataan ini lantas disanggah keras oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Syarifuddin Sudding, yang justru membuka fakta baru bahwa ide awal revisi tersebut datang dari Istana Presiden di masa jabatan Jokowi.
Menurut Sudding, saat perdebatan tersebut bergulir, komunikasi antara pemerintah dan DPR berjalan melalui pejabat di lingkungan Istana, yang kemudian mengarahkan parlemen untuk menginisiasi revisi UU KPK. “Revisi UU KPK itu gagasan dan ide-ide awalnya datang dari pihak Istana, sehingga DPR hanya diminta sebagai penginisiasi,” tegas Sudding, sebagaimana dilansir. 
Sudding bahkan menggunakan istilah hukum “intellectual dader” — istilah dalam kaidah hukum pidana yang berarti aktor intelektual — untuk menggambarkan peran mantan presiden dalam proses legislasi tersebut. Dalam pandangannya, Istana sengaja mentransfer peran pengusul ke DPR agar Jokowi terhindar dari beban politik dan citra negatif di mata publik. 
Ia mengoreksi narasi bahwa DPR lah yang secara mandiri mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada 2019, dengan menjelaskan bahwa justru DPR merespons dokumen resmi dari pemerintah. “Kalau mau jujur, itu semua tidak jatuh dari langit tetapi berjalan di bawah kendali pemerintahan,” ujar Sudding dalam konteks kritiknya terhadap manuver politik tersebut.
Jokowi: “Inisiatif DPR, Saya Tidak Tanda Tangan”
Sebaliknya, Jokowi dalam beberapa kesempatan terlihat berupaya meredam kritik dengan mengatakan bahwa revisi UU KPK yang disahkan pada 17 September 2019 memang merupakan inisiatif DPR, serta menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut. Pernyataan ini dikutip dari berbagai laporan seputar pernyataan mantan presiden di tengah sorotan publik. 
Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa proses legislasi tersebut terjadi pada inisiatif DPR, dan ia sendiri tidak terlibat secara langsung dalam penandatanganan revisi undang-undang tersebut. Jokowi bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk semula — sebelum revisi 2019 — sesuai dengan usulan para tokoh antikorupsi. 
Namun, sikap politik ini justru dikritik sejumlah pihak sebagai strategi mencuci tangan (washing hands), yakni upaya mencari pembenaran atas keputusan masa lalu. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai pernyataan Jokowi penuh paradoks karena dirinya justru termasuk salah satu kontributor utama proses revisi tersebut. 
Sejarah Singkat Revisi UU KPK 2019: Kontroversi dan Kritik Publik
Revisi UU KPK sendiri terjadi sangat cepat dalam proses legislasi. Menurut catatan sejarah, DPR RI mengesahkan RUU revisi UU KPK hanya dalam waktu sekitar 12–13 hari sejak pengusulan pada September 2019, sebuah periode yang dianggap sangat singkat untuk perubahan undang-undang strategis. 
Sejumlah isi revisi yang menjadi sorotan publik termasuk perubahan status kelembagaan KPK dari lembaga independen menjadi berada di bawah cabang eksekutif, kewajiban seluruh pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), serta pembentukan Dewan Pengawas yang harus memberi izin sebelum tindakan penyadapan dapat dilakukan. 
Revisi itu memicu gelombang protes besar-besaran di berbagai kota di Indonesia, terutama oleh para mahasiswa. Demonstrasi mahasiswa menuntut agar revisi ini dibatalkan karena dinilai melemahkan kemampuan KPK dalam memberantas korupsi secara efektif. 
Selain perubahan kelembagaan, sejumlah kebijakan yang kemudian diambil di bawah implementasi UU revisi itu terkadang menjadi titik kritik karena termasuk sejumlah pembatasan kewenangan investigatif. Sebagai contoh, penetapan status ASN menyulitkan pola kerja independen para penyidik; sehingga sejumlah figur senior seperti Novel Baswedan tidak lulus seleksi dan akhirnya kehilangan status pegawai KPK. 
Respon Parlemen: DPR Sebut Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan
Menanggapi klaim Jokowi bahwa revisi UU KPK lahir atas inisiatif DPR, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyatakan bahwa pernyataan mantan presiden itu berpotensi menciptakan kesalahpahaman publik. Menurutnya, DPR dan pemerintah saat itu berdiskusi bersama dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan UU, sehingga keduanya memiliki tanggung jawab bersama atas hasil tersebut. 
Saan menjelaskan bahwa proses revisi tidak mungkin berlangsung tanpa persetujuan pemerintah. Dalam hak dan kewenangan legislasi, DPR hanya dapat mengesahkan RUU apabila pemerintah melalui perwakilannya turut hadir dalam rapat pembahasan dan memberi surat persetujuan. Maka itu, menurutnya, Jokowi tidak bisa sepenuhnya lepas dari tanggung jawab terhadap revisi tersebut. 
Apa yang Dipersoalkan Aktivis Antikorupsi?
Kritik terhadap revisi UU KPK tidak hanya berasal dari politisi saja, tetapi juga dari aktivis antikorupsi. ICW melihat perubahan undang-undang sebagai akar kelemahan kelembagaan yang menyebabkan KPK kehilangan sebagian besar otoritas pemberantasan korupsi, seperti kewenangan penyadapan dan kemampuan menggerakkan operasi tangkap tangan secara independen tanpa persetujuan dari Dewan Pengawas. 
Dampaknya, menurut sejumlah lembaga kajian, adalah melemahnya posisi KPK dalam sistem hukum nasional serta potensi meningkatnya celah bagi praktek korupsi yang tidak tertangani secara tuntas. Studi evaluasi dari KPK Performance Evaluation Report 2019–2024 bahkan menyoroti perubahan struktur kelembagaan yang turut memengaruhi efektivitas pemberantasan korupsi dalam beberapa tahun terakhir. 
Tuntutan Publik dan Harapan Reformasi Kelembagaan
Sejumlah tokoh masyarakat dan mantan pimpinan KPK sendiri telah meminta agar revisi UU KPK dikembalikan ke bentuk semula seperti sebelum 2019, sebagai cara memulihkan independensi dan kekuatan lembaga antikorupsi itu. Bahkan Abraham Samad, mantan Ketua KPK, menyatakan bahwa revisi 2019 merupakan titik awal terjadinya paralisis sistematis dalam pemberantasan korupsi dan mengusulkan agar UU KPK versi lama dikembalikan fasilitasi pemberantasan korupsi secara lebih agresif. 
Perdebatan politik ini mencerminkan persimpangan antara peran eksekutif dan legislatif dalam proses legislasi yang strategis serta dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara pihak DPR dan beberapa politisi menekankan bahwa revisi UU KPK adalah bagian dari kewenangan legislatif, penolakan publik dan kritik terhadap Jokowi menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap revisi itu tidak bisa dipisahkan dari campur tangan pemerintah.
Dinamika ini terus memicu pro dan kontra di publik serta aktivis antikorupsi, sehingga wacana pengembalian UU KPK seperti semula masih menjadi isu yang relevan dan diperdebatkan di ruang publik hingga hari ini.
TAGS :
KPK UU KPK
BERITA SEBELUMNYA
Pompanisasi Jadi Solusi Percepatan Penanganan Banjir di Lamongan
BERITA SELANJUTNYA
Brighton Real Estate Buka Lowongan Property Advisor, Terbuka untuk Fresh Graduate
Diskusi (0)
Komentar hanya untuk member
Login untuk Berkomentar
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BACA JUGA
Seruan Saiful Mujani dan Polemik Menjatuhkan Prabowo: Dari Forum Utan Kayu ke Medan Politik Digital
6 April 2026
Iran Semakin Brutal: Rontoknya Moralitas Patronase Geopolitik Amerika-Israel di Timur Tengah
6 April 2026
Ribuan Eks Suami di Surabaya Tersendat Layanan Adminduk, Negara Mulai Menagih Tanggung Jawab Nafkah Pasca Cerai
3 April 2026
BERLANGGANAN BERITA KAMI
Tidak ada spam, hanya pemberitahuan tentang produk baru dan pembaruan.
BERLANGGANAN




