MAKI Kritisi Jokowi atas Revisi UU KPK yang Melemahkan Lembaga Antirasuah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, yang mendukung opsi kembalinya Undang-Undang KPK ke versi lama memicu kritik tajam dari berbagai pihak.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka memberikan sentilan keras dan meminta Jokowi untuk tidak mencari muka dalam isu tersebut.
Boyamin menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut justru disahkan pada masa pemerintahan Jokowi.
Meskipun Jokowi berdalih bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif DPR RI, Boyamin menilai pemerintah tetap memiliki andil besar karena telah mengirimkan utusan untuk membahasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai lampu hijau dari pihak istana pada tahun 2018 yang membuat DPR berani melakukan pembahasan regulasi tersebut secara super kilat.
Terkait klaim Jokowi yang tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019 saat itu, Boyamin menyebut hal tersebut tidak berpengaruh karena aturan tetap sah berlaku dalam 30 hari.
Dukungan Jokowi ini mencuat setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan pengembalian fungsi KPK kepada Presiden Prabowo Subianto demi menguatkan kembali upaya pemberantasan korupsi.
Kini, publik terus menyoroti dinamika pernyataan tersebut yang dianggap sebagai upaya cuci tangan atas proses legislasi yang pernah memicu gelombang aksi protes besar di masa lalu.




