Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Fakta dan Klarifikasi
RADAR TULUNGAGUNG - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 ramai dibicarakan di berbagai platform online.
Disebutkan bahwa akan ada penyesuaian besaran gaji berdasarkan golongan I hingga IV.
Dalam kabar tersebut, disebutkan bahwa terdapat rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan I sampai IV sebagaimana yang ditayangkan di laman Sahabat Pegadaian.
Faktanya, hingga Oktober 2025, belum ada regulasi baru maupun pernyataan resmi dari Presiden RI, Kementerian Keuangan, maupun PT Taspen yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Artinya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 sebagaimana kabar yang beredar.
Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS yang masih berlaku hingga saat ini, berdasarkan golongan:
1. Golongan I
Golongan Ib: Rp1.748.100-Rp2.077.300.
Golongan Ic: Rp1.748.100-Rp2.165.200.
2. Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100-Rp2.833.900.
Golongan IIb: Rp1.748.100-Rp2.953.800.
Golongan IIc: Rp1.748.100-Rp3.078.700.
Golongan IId: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
3. Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100-Rp3.558.800.
Golongan IIIb: Rp1.748.100-Rp3.709.200.
Golongan IIIc: Rp1.748.100-Rp3.866.100.
Golongan IIId: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100-Rp4.200.000.
Golongan IVb: Rp1.748.100-Rp4.377.800.
Golongan IVc: Rp1.748.100-Rp4.562.900.




