Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Fakta dan Klarifikasi
Sumber Foto: Jawa Pos
Fakta Terkini

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Fakta dan Klarifikasi

RADAR TULUNGAGUNG - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 ramai dibicarakan di berbagai platform online.

Disebutkan bahwa akan ada penyesuaian besaran gaji berdasarkan golongan I hingga IV.

Dalam kabar tersebut, disebutkan bahwa terdapat rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan I sampai IV sebagaimana yang ditayangkan di laman Sahabat Pegadaian.

Faktanya, hingga Oktober 2025, belum ada regulasi baru maupun pernyataan resmi dari Presiden RI, Kementerian Keuangan, maupun PT Taspen yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.

Artinya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 sebagaimana kabar yang beredar.

Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS yang masih berlaku hingga saat ini, berdasarkan golongan:

1. Golongan I

Golongan Ib: Rp1.748.100-Rp2.077.300.

Golongan Ic: Rp1.748.100-Rp2.165.200.

2. Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100-Rp2.833.900.

Golongan IIb: Rp1.748.100-Rp2.953.800.

Golongan IIc: Rp1.748.100-Rp3.078.700.

Golongan IId: Rp1.748.100-Rp3.208.800.

3. Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100-Rp3.558.800.

Golongan IIIb: Rp1.748.100-Rp3.709.200.

Golongan IIIc: Rp1.748.100-Rp3.866.100.

Golongan IIId: Rp1.748.100-Rp4.029.600.

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100-Rp4.200.000.

Golongan IVb: Rp1.748.100-Rp4.377.800.

Golongan IVc: Rp1.748.100-Rp4.562.900.