Kajati NTB Tunggu Fakta Baru untuk Kembangkan Kasus Gratifikasi DPRD
Sumber Foto: ANTARA News Mataram
Fakta Terkini

Kajati NTB Tunggu Fakta Baru untuk Kembangkan Kasus Gratifikasi DPRD

Fakta News Day - Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menegaskan bahwa pengembangan kasus gratifikasi DPRD Provinsi NTB ke arah penerima suap masih menunggu fakta baru yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa dari kalangan legislator.

"Kita masih menunggu (fakta persidangan). Ini (sidang) 'kan masih (berjalan). Makanya, kita lihat nanti," kata Wahyudi di Mataram, Senin.

Dia memastikan bahwa pihaknya belum ada mengambil langkah hukum guna melihat unsur pidana dari kalangan penerima suap.

"Belum ada juga sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Nantilah, itu ada strateginya," ujarnya.

Perihal adanya laporan terkait permintaan dari kelompok masyarakat untuk turut menyeret para penerima suap sebagai tersangka, Kajati NTB mengaku belum mendapat informasi tersebut.

"Ya kalau pun ada, nanti penyidik yang akan telaah untuk lihat sejauh mana dan nantinya seperti apa tindakan atas pelaporan itu," ucapnya.

Perkara gratifikasi DPRD NTB yang menetapkan tiga legislator sebagai tersangka, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, baru mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum menyebut adanya 15 legislator yang menerima suap dari ketiga terdakwa dengan nilai total Rp2,6 miliar.