Dugaan Korupsi Bank Daerah Jember: Pembakaran Kantor Diduga untuk Menghilangkan Jejak
Fakta News Day - Dugaan korupsi di Bank Daerah Jember, Jawa Timur, semakin terungkap dengan adanya indikasi upaya penghilangan barang bukti. Kejaksaan Negeri Jember mengungkapkan bahwa kantor bank tersebut diduga sengaja dibakar untuk menutupi penggelapan dana sekitar Rp2,9 miliar yang berlangsung dari tahun 2023 hingga 2025.
Awal Kejadian
Penyidikan mengarah pada tiga pegawai bank yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MZL, YAS, dan NDP. Ketiganya diduga terlibat dalam penggelapan uang milik bank daerah untuk kepentingan pribadi. Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan, menyatakan bahwa penggelapan dana tersebut dilakukan selama tiga tahun dengan modus yang jelas.
Perkembangan
Dalam pengembangan kasus, MZL diduga membakar kantor bank atas perintah YAS dan NDP. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti terkait pengelolaan keuangan yang bermasalah. Sebelum statusnya sebagai tersangka korupsi, MZL telah terlebih dahulu diproses dan divonis bersalah dalam kasus pembakaran kantor bank dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Kondisi Terakhir
Penyidik mengaitkan pembakaran dengan dugaan korupsi yang tengah diusut. Kejari Jember telah menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, uang yang telah dikembalikan, aset tanah, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selain itu, penyidik sedang menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kejahatan ini.




