DPR Resmi Inisiasi RUU Hak Cipta untuk Perlindungan Royalti dan Karya AI
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Hukum

DPR Resmi Inisiasi RUU Hak Cipta untuk Perlindungan Royalti dan Karya AI

Fakta News Day - Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta atau RUU Hak Cipta menjadi inisiatif lembaga legislatif tersebut. Rencananya, sejumlah perubahan aturan bertujuan untuk memperkuat skema dana abadi royalti dan pengaturan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung, RUU Hak Cipta akan memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta serta pemilik hak terkait. Keberadaan Dana Abadi Royalti, kata dia tidak akan menghilangkan hak para pencipta maupun pemilik hak terkait atas royalti dari karyanya.

“Penambahan substansi tentang Dana Abadi Royalti yang nilai manfaatnya digunakan terutama untuk kegiatan sosial pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, peningkatan kapasitas pencipta, serta penguatan ekosistem pengelolaan royalti,” kata dia dikutip dari laman DPR, Kamis (12/03/2026).

Selain itu, Baleg juga menyempurnakan pengaturan mengenai LMK yang berfungsi menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti sekaligus mengelola kepentingan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

Dalam rumusan Draf RUU Hak Cipta, LMK diwajibkan bekerja sama dalam menjalankan fungsinya serta menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri melalui Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).

Baca Juga

Pola Tergesa-gesa Pemerintah-DPR Seleksi Bos OJK dan BI

DPR Sahkan 5 Anggota Komisioner OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

DPR Batal Klarifikasi Agrinas soal Impor Mobil Pikap India

Next article →