DPR Bahas Revisi UU Pemilu untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Fakta News Day - Merahputih.com - Komisi II DPR RI mulai memacu pembahasan Revisi UU Pemilu, ambang batas parlemen, dan kualitas demokrasi guna memastikan sistem politik elektoral Indonesia tetap progresif.
Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang dinilai memerlukan banyak perbaikan regulasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi baru harus melibatkan partisipasi publik secara luas. Pihaknya mengaku terus menyerap aspirasi dari para ahli hukum tata negara serta penggiat demokrasi untuk merumuskan desain sistem yang ideal.
“Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Aria Bima, Rabu (11/3).
Dilema Ambang Batas Parlemen dan Representasi Suara
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam pembahasan ini adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Aria Bima mengingatkan bahwa ketiadaan ambang batas yang jelas di masa lalu sempat memicu kendala efektivitas kerja di parlemen akibat banyaknya fraksi kecil.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang tidak berjalan optimal. Namun, di sisi lain, penetapan angka ambang batas yang terlalu tinggi berisiko menghilangkan jutaan suara rakyat yang tidak terwakili di Senayan.
Mencari Titik Temu Efektivitas Kerja DPR
Aria Bima menekankan pentingnya menemukan keseimbangan antara efektivitas parlemen dan prinsip representasi. Menurutnya, jangan sampai regulasi yang baru justru mencederai hak konstitusional pemilih yang suaranya hangus karena partainya gagal menembus ambang batas.
Politisi PDI-Perjuangan tersebut juga menambahkan kenangan masa lalu saat DPR dipenuhi fraksi gabungan dengan anggota yang sangat terbatas di tiap komisi.
“Dulu ketika belum ada threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan,” jelasnya.




